oleh

Esti Bisa Lapor DKPP

Harianpilar.com, Bandarlampung – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah diminta benar-benar berani terbuka soal adanya pihak lain yang bermain dalam persoalan rekruitmen anggota KPU. Jika yang dimaksud pihak lain itu adalah oknum komisoner KPU maka harus dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Akademisi Universitas Lampung, DR. Yusdianto, mengatakan, pernyataan-pernyataan Esti di sejumlah media terkait adanya pihak lain yang bermain perlu ditindaklanjuti serius. Jika itu menyangkut oknum Komisioner KPU maka harus dilaporkan ke DKPP agar diproses juga.

“Pernyataan Esti bahwa ada pihak lain yang lebih parah dari dia tindakannya, harus disikapi serius. Jika yang dia maksud pihak lain itu adalah oknum KPU maka laporka ke DKPP. Agar semuanya terbuka,” ujar Yusdianto pada Harian Pilar, Minggu (16/02/2020).

Keterbukaan Esti, lanjutnya, agar ada perbaikan dalam proses rekrutimen anggota KPU, terutama agar rekruitmen KPU lebih terbuka.”Ini demi perbaikan rekruitmen KPU. Jadi kedepan lebih terbuka, harapannya Esti ini membuka semua permain itu agar bisa dilakukan perbaikan,” tandasnya.

Yusdianto menilai, saat ini masyarakat sangat mendukung Esti karena berharap ada perubahan kedepannya.”Publik menunggu Esti untuk terbuka dan melaporkan apa yang dia ketahui ke pihak terkait,” pungkasnya.

Seperti diketahui DKPP melalui putusan Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 menjatuhkan sanksi lemberhentian tetap kepada Esti Nur Fathonah
selaku Anggota KPU Provinsi Lampung, atas laporan Budiyono yang dikuasakan pada Direktur LBH Bandarlampung. Laporan itu terkait dugaan permainan dalam seleksi komisioner KPU.

Namun, Esti membantah bersalah, sebaliknya berupaya melawan dengan menyebut ada keterlibatan pihak lain.

Pemberhentian Esti sebagai Anggota KPU Lampung tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar DKPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (12/02/2020) sore. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Muhammad, yang didampingi para anggotanya.

Dalam putusan DKPP yang dilansir laman resmi DKPP, dalam pertimbangan putusan itu disebutkan menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu selaku

Anggota KPU Provinsi Lampung melanggar prinsip mandiri karena terlibat dalam peristiwa dugaan suap pada proses seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung pada Tahun 2019. Teradu bertemu Gentur Sumedi suami dari Viza Yulisanti Putri dan Lilis Pujiati di kamar hotel Teradu yaitu kamar 7010 Swisbell Hotel pada tanggal 3 November 2019. Dalam pertemuan tersebut diduga telah terjadi pembicaraan terkait permintaan sejumlah uang untuk meloloskan Viza Yulisanti Putri sebagai anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang.

Kemudian, menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan terkait rekaman pembicaraan antara Gentur Sumedi dengan Lilis Pujiati, maupun isu permintaan sejumlah uang sebagaimana dalam pokok aduan, kedua hal tersebut menjadi tanggung jawab Gentur Sumedi dan Lilis Pujiati. Peristiwa tersebut tidak ada relevansinya dengan Teradu.

Dengan demikian perkara a quo dapat disimpulkan telah salah pihak (error in persona) sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Teradu membenarkan Gentur Sumedi mendatanginya di kamar 7010 Swissbell Hotel saat Teradu bersiap untuk chek out.

Kemudian Gentur Sumedi menanyakan kebenaran informasi bahwa nama istrinya Viza Yulisanti Putri ditemukan dalam tracking Sipol dan tercantum sebagai anggota Partai Demokrat. Terkait isu permintaan uang oleh Lilis Pujiati kepada Gentur Sumedi sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dan penyerahan uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) oleh Gentur Sumedi kepada Lilis Pujiati, Teradu menerangkan tidak mengetahui hal tersebut.

Teradu beralasan pada tanggal 4 November 2019 berada di rumahnya di Jl Mawar RT 3 RW 3 Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu Teradu juga tidak pernah menyuruh Lilis Pujiati atau pihak manapun untuk melakukan komunikasi atau meminta uang dalam proses seleksi KPU Kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Teradu menilai Pengadu tidak memiliki cukup alat bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Teradu. Selain itu Teradu menerangkan secara kebetulan bertemu dengan Lilis Pujiati pada tanggal 2 November 2019 saat hendak sarapan pagi sebelum acara Uji Kelayakan dan Kepatutan dimulai. Pada sidang pemeriksaan tanggal 20 Januari 2020 Teradu memberikan keterangan bahwa selain bertemu dengan Gentur Sumedi, Teradu juga memberi akses kamar 7010 swiss bell Hotel kepada Eko Purnomo diakui Teradu sebagai teman yang menunggu Lawyer untuk membantu menyelesaikan masalah Teradu.

Demikian juga Amhani calon Anggota KPU Kabupaten Tanggamus dan Ali Yasir calon Anggota KPU Kabupaten Mesuji pernah singgah di kamar 7010 Swiss Belhotel pada tanggal 2 November 2019, Teradu menjelaskan secara tidak sengaja berpapasan dengan keduanya di dalam lift. Karena keduanya mencari tempat untuk melaksanakan sholat, Teradu menawarkan untuk sholat di kamarnya saja. (Tim/Maryadi)