oleh

Yanuar Irawan Sosialisasi Perda Anti Narkoba

Harianpilar.com, Tanggamus – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) tentang antisipasi penggunaan narkoba.

Sosialisasi perda ini berlangsung di Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Selain dihadiri sekitar 150 orang warga, juga dihadiri oleh para tokoh masyarakat setempat, dan menghadirkan narasumber diantaranya H. AM. Safe’i S. Ag (Wakil Bupati Tanggamus), Hery setiyawan (Ketua DPRD tanggamus) dan Nur Fahmi (BBN Tanggamus).

Menurut Yanuar, sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat memahami perda yang berkaitan dengan upaya pencegahan penggunaan narkoba di masyarakat.”Acara ini juga dihadiri oleh unsur Polsek Semaka, Camat, dan beberapa kepala pekon dari Kecamatan Semaka. Acara ini memang untuk masyarakat luas dan alhamdulilah disambut antusias,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Yanuar, persoalan peredaran narkoba sudah pada tingkat yang memprihatinakan, sebab sudah merambah hampir semua lapisan masyarakat baik diperkotaan maupun pedesaan, mulai dari pelajar hingga orang tua. “Karena itulah perlu peran semua elemen masyarakat untuk mencegahnya. Menjadi tugas kita bersama untuk mencegah peredaran narkoba,” terangnya.

Yanuar berharap masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba, sehingga ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba bisa dipersempit.”Perda ini kita harapkan akan efektif mendorong peran serta masyarakat mencegah narkoba,” pungkasnya. (Rls/Maryadi)