Harianpilar.com, Bandarlampung – PT Bank Lampung bersama dengan PT College Inti Pratama (PT. CIP) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam mempersiapkan Aplikasi BI-Antasena, Minggu (08/12/2019).
Adapun, dalam memenuhi maksud PBI No.21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi, Direktur Utama PT Bank Lampung, Eria Desomsoni dan Direktur Utama Collega Inti Pratama, Eko Dedi Rukminto secara bersamaan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan mempersiapkan Aplikasi BI-Antasena dalam rangka memuluskan Implementasi sistem pelaporan terintegrasi, agar tepat waktu dan berjalan dengan baik.
Menurut Direktur Utama PT Bank Lampung, Eria Desomsoni mengatakan, diperlukan sebuah aplikasi supaya Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat mengakses aplikasi pelaporan di BI-Antasena secara seamless melalui satu pintu dengan dukungan konsep Single Sign On (SSO).
“Perlunya sebuah sistem yang menjadi pusat pengelolaan data pengguna LJK untuk mengakses BI-Antasena sehingga akun yang dimiliki oleh LJK dapat dikelola dengan lebih baik dan tidak redundant,” ungkapnya.
Eria Desomsoni menambahkan, tujuan dari aplikasi ini sebagai pintu gerbang utama masuknya LJK ke BI-Antasena pengelolaan data pengguna LJK, “terutama username dan password, untuk BI-Antasena meciptakan integrasi antar aplikasi pelaporan Meningkatkan efisiensi akses aplikasi pelaporan dalam rangka pelaporan terintegrasi,” tutupnya.
Sebelumnya pada Jumat (06/12/2019) Bank Lampung, PT. Kusbiyanto Andco Pratama dan PT.Teradata Megah juga melakukan pembahasan dan penandatanganan perjanjian kerjasama penyimpanan source code dan Data Aplikasi (Escrow Agreement) di kota Bandung.
Menurut Direktur Utama (Dirut) PT. Kusbiyanto Andco Pratama, Mari Kusbiyanto mengatakan, Source Code program komputer dipergunakan
untuk melakukan perbaikan terhadap program komputer yang mengalami kerusakan baik karena system error maupun bug system.
“Source code program juga akan digunakan untuk meningkatkan fungsi dan kemampuan dari program tersebut, ” ungkapnya.
Mari Kusbiyanto menerangkan, source code program komputer berasal dari ide pengembang program komputer untuk menjalankan suatu fungsi dalam sistem komputer yang selanjutnya
diwujudkan dalam sederetan kode-kode perintah pemrograman yang mampu menjalankan sebuah fungsi dalam komputer, untuk mewujudkan ide menjadi sebuah program komputer diperlukan kemampuan khusus pemrograman yang
diperoleh dari proses belajar dan pengalaman tertentu dan perlu waktu serta biaya sehingga source code program komputer menjadi sesuatu yang berharga bagi pengembang program komputer oleh karenanya Undang-Undang hak cipta memberikan perlindungan hukum terhadap pengunaan program komputer oleh pihak lain tanpa izin dari pengembangnya. Pada garis besarnya program komputer dapat dipergunakan oleh penguna program dengan sistem beli dan sewa.
“Dalam Escrow Agreement ini Pihak ketiga yang disebut Escrow Agent seharusnya memenuhi beberapa persyaratan seperti Mempunyai fasilitas penyimpanan source code yang aman, mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang hukum kekayaan intelektual, mempunyai pengetahun dan pengalaman dalam bidang teknologi sistem informasi, berpengalaman dalam pengelolaan source code program, bersedia dilakukan audit terhadap pelaksanaan escrow agreement,” ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Dirut PT Bank Lampung, Eria Desomsoni menerangkan, untuk penyimpanan source code dan data aplikasi sangat penting bagi Bank Lampung. “Itu untuk menjaga kelangsungan core bangking system Bank Lampung apabila penyedia jasa dinyatakan pailit atau bubar,” pungkasnya. (Harry/Maryadi)









