Harianpilar.com, Lampung Utara – Pasca diamankannya Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara bersama sejumlah pejabat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sepi.
Dari pantauan, Selasa (08/10/2019) aktivitas di Sekretariat Pemkab Lampura yang biasanya ramai tampak lengang. Bahkan Wakil Bupati, Budi Utomo tidak terlihat di Kantor Pemkab. Sementara para asisten dan staff ahli serta Kepala Bagian (Kabag) hanya beberapa orang saja yang terlihat beraktivitas seperti biasa.
Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lampura, Sofyan, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap dijalankan seperti biasa. Sofyan telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemkab untuk beraktivitas seperti bisa dan akan memastikan semua berjalan normal
Suasana lengang juga terlihat di Rumah Dinas Bupati Lampura di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kotabumi. Di rumah dinas yang biasanya dijadikan tempat peristirahatan bupati dan pertemuan para pejabat Pemda Lampura tersebut, hanya terlihat sejumlah petugas Satpol PP.
Seorang anggota Sat Pol PP yang tengah berjaga mengatakan, pasca-penangkapan bupati oleh KPK tidak ada orang dirumah tersebut. “Saat ini hanya tinggal kami petugas Pol PP saja dan tidak ada orang yang datang lagi kemari,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Kemudian, KPK menetapkan Agung bersama Orang kepercayaannya Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, pihak swasta Chandra Safari, dan pihak swasta Hendra Wijaya sebagai tersangka.
Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Agung dan Raden dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yoan/Iswanto/Maryadi)









