oleh

Warga : Sudah Empat Tahun Tak Ada CSR SGC

Harianpilar.com, Tulangbawang – Perusahaan perkebunan tebu PT. Sweet Indo Lampung ternyata sudah empat tahun terkahir tidak menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga dimana perusahaan itu berada. Sementara, setiap tahun masyarakat terus ‘dikirim’ abu sisa pembakaran tebu anak perusahaan Sugar Group Company (SGC) itu.

Padahal, CSR merupakan syarat penerbitan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 87/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Sweet Indo Lampung.

Hal ini diutarakan warga Kampung Bakung dan Kampung Gunung Tapa Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang (Tuba). Menurut warga, CSR PT.SIL sudah lama tidak ada, terakhir bantuan sembako diberikan kepada masyarakat empat tahun yang lalu.

“Kalau CSR maupun bantuan dari PT.SIl sudah lama tidak ada, terakhir diberikan bantuan sembako kepada masyarakat Bakung empat tahun yang lalu, dan sampai sekarang belum pernah ada bantuan atau sejenisnya yang diberikan kepada masyarakat Bakung dan sekitarnya,” ujar Sapri, warga Kampung Bakung, Selasa (17/09/2019).

Hal yang sama diungkapkan Syamsuddin, warga Kampung Gunung Tapa Kecamatan Gedung Meneng,”Sudah empat tahun ini bantuan sembako atau CSR untuk masyarakat Gunung Tapa dari perusahan tebu tidak ada sama sekali, entah kenapa kami sebagai masyarakat tidak mengetahui apa penyebabnya,” ujar Syamsudin.

Padahal, lanjutnya, abu sisa pembakaran tebu PT.SIL tiap tahun terus melanda warga.”CSR atau bantuan sudah empat tahun gak ada. Tapi kalau abu sisa pembakaran tebu setiap tahun pasti di berikan oleh perusahan itu ke masyarakar,” ungkapnya kesal.

Sementara, pihak PT.SGC hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Harian Pilar pernah mengirimkan surat konfirmasi resmi terkait berbagai persoalan ini, namun tidak mendapat jawaban.

Diberitakan sebelumnya, debu dari pembakaran tebu di perkebunan PT. Sweat Indo Lampung (SIL) mengepung warga dari pagi hingga malam hari. Debu dari perkebunan milik anak perusahaan PT. Sugar Grup Campany (SGC) itu berlangsung mulai bulan Mei dan diprediksi hingga November mendatang. Warga mulai khawatir dengan bahaya yang bisa muncul, seperti penyakit asma, ispa hingga TBC. Sebab, debu bukan hanya mengotori rumah dan jemuran warga, tapi masuk kedalam sumur dan berterbangan.

Seperti yang dialami warga di Kampung Bujung Tenuk, Tiuh Tohou, Kagungan Rahayu dan Kelurahan Ujung Gunung di Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang (Tuba). Warga Kampung Bujung Tenuk Kecamatan Menggala, Hendra, Senin (16/09/2019), mengatakan, pembakaran kebun tebu milik PT.SIL terus menimbulkan debu hingga ke pemukiman warga. Hal itu sangat merugikan kesehatan dan kenyamanan warga, bukan hanya mengotori lantai rumah dan jemuran tapi juga bisa terhirup dan masuk ke dalam sumur.”Air dapat tercemar dan bisa menimbulkan penyakit asma, ispa, hingga TBC,” ungkapnya.

Hal yang sama di ungkapkan oleh warga Kampung Talang Tembesu Kelurahan Ujung Gunung, Elmansyah. Menurutnya, debu pembakaran tebu selalu melanda warga sekitar tujuh bulan.”Mulai bulan Mei hingga November. Selama tujuh bulan,” keluhnya.

Elmansyah mengatakan, debu dari pembakaran tebu itu bukan hanya beterbangan di pagi hari atau siang hari, namun juga di malam hari.”Debu terus beterbangan, dapat membahayakan pengendara Roda 2 juga apabila debu memasuki mata saat berkendara,” terang Elman.

Warga kampung Ujung Gunung, Herli menambahkan, warga sudah sangat resah dengan debu yang terus berterbangan dari perkebunan SGC itu. “Saya selalu resah dengan kondisi debu pembakaran tebu itu, karena kondisi istri saya yang sensitif dengan debu dapat menyebabkan penyakit asma kambuh. Untuk itu, kami berharap kepada Pemkab Daerah Tulangbawang agar dapat menghentikan aktivitas pembakaran tebu yang setiap tahun di lakukan oleh PT. Sweet Indo Lampung itu,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang Penataan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulangbawang, Valery Wahab, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang Pengawasan untuk mempelajari masalah debu yang menjadi keluhan masyarakat itu.”Kami akan segera koordinasi untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat itu,” ungkapnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengklaim terus secara intens menghimbau kepada perusahaan tebu yamg ada di Provinsi Lampung untuk mengubah sistem panen, dari sistem membakar lahan ke sistem panen hijau. Agar meminimalisir dampak sosial ke masyarakat akibat sistem panen dengan membakar lahan tebu.

“Alhamdulillah secara berangsur, meski belum seratus persen, secara perlahan perusahaan – perusahaan tebu yang ada di Provinsi Lampung ini mulai menerapkan sistem panen hijau,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Hutan DLH Provinsi Lampung, Ir. Akmad Rizal saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/09/2019).

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada perusahaan – perusahaan tebu yang ada di Provinsi Lampung untuk selalu mengedukasi ke masyarakat untuk tidak melakukan panen dengan sistem panen bakar. Karena, menurutnya, perusahaan tebu di Provinsi Lampung tidak sendiri dalam mengurus lahannya. Melainkan melibatkan masyarakat.

“Jadi kita mintakan kepada perusahaan untuk membuat kebijakan. Seperti melakukan pembinaan agar tidak melakukan panen bakar. Lalu, tidak menerima panen masyarakat dengan panen bakar,” pungkasnya. (Merizal/Maryadi)