Harianpilar.com, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendakwa Simon Susilo dan Budi Winarto telah memberikan suap ke mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dengan total Rp 12,5 miliar. Simon dan Budi merupakan pengusaha yang dijanjikan proyek di wilayah Lampung Tengah.
Pembacaan dakwaan untuk Simon dan Budi dilakukan secara terpisah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Uang suap itu disebut jaksa diserahkan melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
“Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, seperti dilansir detik.com, Senin (09/09/2019).
Kasus ini bermula Mustafa yang memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pengusaha di Lampung Tengah untuk maju Calon Gubernur Lampung. Selain itu, Mustafa disebut jaksa juga mempunyai kebutuhan untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Lampung Tengah terkait pengesahan APBD dan persetujuan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur.
“Atas perintah Mustafa tersebut, Taufik Rahman menyanggupinya dan kemudian memerintahkan beberapa stafnya di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah antara lain Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan sejumlah uang atau commitment fee dari beberapa rekanan diantaranya Simon Susilo dan Budi Winarto,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan, Taufik menawarkan beberapa proyek jalan di Lampung Tengah kepada pengusaha termasuk Simon dan Budi Winarto. Namun pengusaha diminta commitment fee jika mendapatkan proyek tersebut. (Dtc/Sifa)