oleh

Satu Anggota DPRD Lampura Batal Dilantik

Harianpilar.com, Lampung Utara – Anggota legislatif (Aleg) Lampung Utara (Lampura) terpilih pada pemilu,17 April yang lalu dilantik.

Hanya saja dari 45 Aleg terpilih dan ditetapkan oleh KPU Lampura tersebut yang dilantik hanya 44 Aleg.

Satu Aleg terpilih atas nama Sandi Juwita dari partai Gerindra belum bisa dilakukan pelantikan karena sedang dalam proses ataupun menunggu hasil keputusan majelis mahkamah partai Gerindra.

Pelantikan yang digelar dalam sidang paripurna istimewa di sekretariat DPRD setempat, Senin (19/08/2019) itu dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Lampura, Kepala Pengadilan Negeri Lampura, Kajari Lampura, Kapolres, Dandim 0412, para pejabat di lingkup pemkab setempat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Aleg Lampura itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung nomor : G/587/B.01/HK/2019 tentang pemberhentian Aleg periode 2014-2019  tanggal 15 Agustus 2019 dan nomor : G/588/B.01/HK/2019 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah Aleg terpilih periode 2019-2024.

Pengambilan sumpah jabatan Aleg periode 2019-2024 itu dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri Lampura, Vivi Purnamawati.

Dalam sambutanya, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang dibacakan oleh Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat dan semua pihak terutama jajaran KPU Lampura, Bawaslu Lampura, TNI/Polri atas terselenggaranya pemilu  sebagai instrumen suksesi kekuasaan yang konstitusional.

DPRD merupakan satu kesatuan dari unsur pemerintah daerah haruslah bersinergi dalam mendorong dan mengawal pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. DPRD dengan tiga fungsi utamanya (Legislasi, Anggaran dan Pengawasan) harus bersama-sama pihak eksekutif dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat. Pengembangan diri secara kualitas, kridibilitas, kapabilitas secara proporsional hendaklah harus dilakukan. ” Tunaikanlah janji-janji kampanye. Sebagai mitra sejajar eksekutif mari bersama-sama mengabdi untuk rakyat demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Paska pelantikan Aleg periode 2019-2024 dipilihlah pimpinan sementara DPRD setempat berdasarkan perolehan suara dan kursi terbanyak yakni Rendi Apriansyah (Demokrat) sebagai Ketua sementara dan Nurdin Habim (Gerindra) sebagai Wakil Ketua.

Berikut susunan Aleg Lampura yang dilantik: Dapil I : Tabrani Rajab (PKB), Mardi Daud (Gerindra); Rahmat Hartono (PDIP); Arnol Alam (Golkar); Dewi Murni (Nasdem); Dedi Sumirat (Nasdem); M Nuzul Setiawan (PKS);  Mulyadi (PAN); Herwan Mega (Demokrat); Jul Jani (Demokrat).

Dapil II :Emil Kartika Candra (PKB), Nurdin Habim (Gerindra);  Marlena (Gerindra),  Joni Saputra (PDIP), Joni Marbun (PDIP), Muklis (Golkar) Neki Gunawan (Nasdem), Mat Sani (Berkarya), Agung Utomo (PKS), Guntur Laksana (Perindo), Wansori (Demokrat), Joni Bedial (Demokrat).

Dapil III: Hatami (PKB), Nur Muhammad (Gerindra); Abadi (PDIP), M Saleh Hamdan (Golkar), HM Herry Sarifudin (Nasdem), Rafles Susanto (PKS), Husnah (PPP), Anton Sudarmono (PAN), Netti Astuti (PAN), Rendi Apriansyah (Demokrat),

Dapil IV : Febriansyah (PKB), Amir Yusmeri (Gerindra), Hendra Setiadi (PDIP), Haspawi Sabirin (Golkar), Darwan (Nasdem), Santosa Hamim (Nasdem), Ria Kori (PKS), Arief Al Hasan (PKS), Ibnu Hajar (PAN), Ali Darmawan (Hanura), Edi Sarnubi (Demokrat),  Romli (Demokrat). (Iswant/Yoan)