oleh

Delapan WBP Lapas dan Rutan Kotabumi Bebas

Harianpilar.com, Lampung Utara – Delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kotabumi bebas pada hari kemerdekaan, setelah mendapat remisi, Sabtu (17/08/2019). Secara keseluruhan, ada 424 WBP yang mendapatkan potongan masa tahanan.

Rinciannya yaitu kelas II A, sebanyak 284 orang dan 8 orang bebas. Sedangkan untuk Rutan sebanyak 140 orang remisi dan 3 orang bebas.selanjutnya yang mendapatkan remisi lapas

Dalam rangka Bakti Sosial dan pemberian Remisi di lapas kepada warga binaan pemasyarakatan tahun 2019 di Lapas Kelas IIA jln Pemasyarakatan Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Sabtu (17/08/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Lampura Drs H. Budi Utomo SE.MM., Dandim 0412, Letkol Inf Krisna Pribudi. Pj Sekda kab LU H Sopian.Sp, Kapolres AKBP Budiman Sulaksono SIK. diwakili kasat bimas polres Iptu Rijan apani. Kakimal, KH Letkol Laut Sri Fipranoto S.ag.,MPd. Kajari, Yuliana Sagala SH di wakili MH. Kasi pidum Gegana wisnu SH.MH. Kepala Pengadilan Negri, Vivi Purnamawati SH MH. Ketua DPRD, H Rahmat hartono SE. Kalapas, Dr Tertra Destorie SH MH. Kourdinator Stap Ahli Yamin tohir, Kemenag di wakili Kasi pendidikan ponpes H Irwinto, Karutan, Denial Arif SH.MH. Kepala Badan/Kepala Dinas. Anggota lapas dan jajaran kemasyarakatan.

Kalapas klas IIA, Dr. Tertra Destorie, SH., MH. Mengatakan pemasyarakatan merupakan tujuan akhir dari hukuman lapas menjalin hidup dan kehidupan dan menebus kesalahannya, lapas agar dapat berubah, pembinaan mental dan kemandirian, program pembinaan ini petugas. masyarakat dan pemerintah daerah, sesuai dengan skil yang di milikinya.

Pembacaan surat keputusan remisi no 984.01.02 tentang pemerian remisi umum kepada warga binaan Pemasyarakatan tahun 2019 Dr Seri Puguh Utami, SH., MH.

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan Ham, La Sauna Haulauli, SH., MH. Yang disampaikan oleh Wabub setempat,

“Secara sederhana kita dapat memberikan remisi napi dan anak peroklamasi bebas dari penjajahan, perjuangan sampai titik puncak berkat rahmat dari tuhan yang maha esa dan di syukuri bagi warga binaan. khususnya pengurangan pidana remisi merupakan penunjukan membaggakan hidup mandiri dalam perekonomian nasional dan patuh pada hukum baik pada tuhan maupun sesama, ” kata H. Budi.

Kondisi lapas rutan di atas 100% terjadi penyimpangan pengunaan narkoba telkomsel hal ini terbukti dengan media masa yang tidak pernah sepi dengan lapas kemerdekaan ke 74 dengan tema  SDM indonesia unggul indonesia maju.

Sejalan dengan SDM kelebihan kapasitas pran strategis kehidupan yang masih terabaikan yang bersifat masal potensi yang dapat di gali kearipan lokal dan kebudayan sumber yang kereatif menjadi manusia yang taat dan mandiri. (Iswant/yoan)