Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan pemberian fee atau hadiah oleh Bank Eka dan sejumlah bank lainnya pada oknum Bendahara dan juru bayar instansi pemerintah yang membantu menyalurkan kredit pegawai dan membayaran ansuran kreditur harus diusut oleh penegak hukum. Jika terbukti, maka pemberi dan penerima dinilai bisa di jerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebab hal itu termasuk dalam dugaan gratifikasi karena tidak tercatat dalam penerimaan pemerintah dan menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.”Saya kira itu perlu diusut. Penindakan di perlukan agar tidak terus terulang, karena praktik ini sepertinya sudah berlangsung lama,” ujar Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, Senin (24/06/2019).
Baca Juga : Bank Eka Diduga Gratifikasi
Menurutnya, dugaan pemberian fee atau honor oleh Bank Eka dan bank lainnya terhadap Bendahara Instansi Pemerintah bisa di jerat UU Tipikor. Sebab hal itu berkaitan dengan jabatan oknum ASN tersebut.”Kecuali jika penerima melaporkan pemberian fee itu maka tidak bisa di jerat UU Tipikor. Karena itu perlu diusut, pengusutan juga untuk pencegahan agar tidak terus terulang,” tandasnya. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI SELASA, 25-JUNI-2019)









