oleh

Rizon dan Rodi Disebut Saksi Kasus Khamami

Harianpilar.com, Bandarlampung – Proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umim dan Penataan Ruang (PU-PR) Mesuji dibawah kepemimpinan Bupati (Nonaktif) Khamami sudah ditentukan pemenang tendernya sejak awal. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek infrastruktur Mesuji dengan terdakwa Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/06/2019) yang menghadirkan 8 orang saksi.

Salah satu saksi yang juga Kepala Seksi Jalan pada Bidang Bina Marga di Dinas PU-PR Mesuji Lutfl Mediansyah mengaku mendapat pesanan dari Wawan Suhendra untuk memenangkan 4 orang rekanan dalam proyek jalan di Mesuji. Dimana, ingat dia, ada 12 paket proyek jalan dalam proyek APBD Murni 2018 Kabupaten Mesuji.

Dia menyebut menerima daftar nama orang tersebut dalam file berbentuk Microsoft Excel. Tertulis nama Kardinal, Tauflk Hidayat, Rizon dan Rodi. Selain itu, dirinya juga diperintah untuk memberikan surat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari paket proyek pengadaan jalan yang bersumber dari APBD Murni tahun 2018 kepada para kontraktor.

“Saya dipanggil ke ruang Bang Wawan. Katanya, ini ada paket, nanti ada orang yang nemui kamu minta HPS”, kata Lutfl saat memberikan kesaksian kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada keempat orang itu, Lutfl Mediansyah pun memberikan HPS.

Jaksa KPK menyebut praktik itu dengan istilah membocorkan. “Kalau istilah orang awam bocor,” ujar jaksa Subari Kurniawan dalam sidang tindak pidana korupsi pada Dinas PU-PR Mesuji dengan tiga orang terdakwa yakni Khamami, Tauflk Hidayat dan Wawan Suhendra.

Setelah itu, Lutfi mengaku mendapat ‘uang terimakasih’ dari para rekanan kontraktor yakni Kardinal dan Maidarmawan. Kardinal adalah orang lapangan dari PT Jasa Promix Nusantara milik Sibron Azis. Kemudian Maidarmawan adalah orang lapangan dari Tauflk Hifayat, adiknya Bupati Mesuji nonaktif Khamami. Penerimaan itu diyakini Lutfl Mediansyah setelah ia menjalankan perintah khusus dari Sekretaris Dinas PU-PR Mesuji.

Lutfi mengatakan pada akhirnya dia mendapat uang sebesar Rp15juta dari Kardinal dan Rp2.250.000 dari Maidarmawan, orang lapangan Taufik Hidayat. “Sebenarnya itu salah Pak. Menyalahi prosedur. Saya hanya dapat perintah,” aku Lutfl Mediansyah.

Uang-uang itu diakuinya diterima setelah berkas pengajuan pengerjaan proyekjalan tersebut dimenangkan oleh 4 orang kontraktor tersebut. Uang itu didapat setelah para kontraktor mendapat pencairan dana. “Saya kan di bagian administrasi. Setelah saya tandatangani berkas mereka, dikasih uang. Saya tidak minta. Saya dapat dari Kardinal Rp15 juta sebanyak tiga kali, di bulan Oktober, Desember 2018 dan Januari 2019,” ungkapnya.

Diketahui, Persidangan diketuai oleh majelis hakim Siti Insirah ini menghadirkan delapan orang saksi. Keseluruhan saksi berstatus sebagai PNS pada Dinas PU-PR Mesuji.

Mereka adalah Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji Bidang Bina Marga Lutfi Mediansyah, Kepala Seksi Operasional Bina Marga PUPD Nyoman Novel Bestara, Made Adelisrahmo, dan Kepala SDA PUPR Mesuji Tasuri.

Selanjutnya, Kasubbag Perencanaan PUPR Mesuji Murtadi Rahmi Pratiwi, Kasi Pengendalian PUPD Agnatius Sahrijal, serta Kepala Bidang Peralatan dan Perlengkapan PUPR Mesuji Daruf Mahfud.

Sementara, Rizon dan Rodi yang disebut itu hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonfirmasi. (Ramona/Maryadi)