oleh

Komisi II DPRD Mesuji Panggil Disprindag

Harianpilar.com, Mesuji – Komisi II DPRD Mesuji memanggil Dinas Perindustrian, Perdaganga dan UMKM (Disprindag) Mesuji.

Hal itu terkait besarnya tarif sewa pasar yang ada di Desa Wirabangun, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji, Rabu (27/03/2019).

Anggota Komisi II DPRD Mesuji Supriyanto mengatakan, pemanggilan ini terkait keluhan pedagang yang menempati pasar tersebut karena terlalu tinggi sewa pasar perbulan mencapai Rp750.000. Sedangkan pemasukan pedagang tidak mencukupi.

“Dasar kita adalag keluhan dan masukan serta aspirasi dari masyarakat terkait tarif sewa untuk pasar yang sudah ditingkatkan dari pasar tradisional menjadi pasar modern yang dibangun dari anggara kementerian,” paparnya.

Dari hasil Hearing dengan Dinas Koprindag ternyata acuannya adalah perda tetapi juga belum bisa diterapkan sekarang karena terganjal karena SK Bupati. Sementara surat keputusan bupati mengenai jumlah juknis terkait sewa menyewa pasar tersebut turunan dari adalah Perbub.

“Saat ini perbup belum ditandatangani oleh Bupati sebagai mana kita ketahui status Bupati adalah Plt. Untuk mencari regulasi itu maka tadi kami coba tawarkan untuk dilakukan uji coba dulu dengan para pedagang itu supaya bisa berdagang. Tujuannya melihat perkembangannya,”imbuhnya.

Dipaparkan Supriyanto, bila tidak dilakukan uji coba dulu dikhawatirkan ada resiko sosial lain yang muncul resiko sosial di masyarakat mungkin saja mereka itu yang mata pencahariannya kan berdagang itu tiba-tiba mereka belum bisa berdagang daripada nanti akan muncul lagi resiko sosial yang lain ada baiknya mereka dibiarkan dulu berdagang dalam masa uji coba.

“Saya rasa langkah itu lebih baik. Namun meskipun begitu Pemkab juga memiliki tanggungan sampah yang dibicarakan oleh dinas terkait dengan pihak Desa jangan sampai nanti ada yang tidak bertanggung jawab untuk penanganan sampah nya karena memang regulasinya begitu?” singkatnya. (Sandri)