Harianpilar.com, Bandarlampung – Pembangunan sumur bor tahun 2018 di Dinas Pengairan dan Pemukiman, Provinsi Lampung yang diduga tidak sesuai bestek sangat merugikan negara.
Pasalnya, pembangunan sumur bor tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp104 juta pertitik, dalam realisasinya diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp40 sampai Rp50 juta pertitik. Itu artinya ada kelebihan dana sekitar Rp54 juta lebih pertitik dan itu sangat merugikan negara.
Ketua LSM Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia, DPD Provinsi Lampung Mistorani mengindikasikan terjadinya praktik dugaan korupsi dengan pengkondisian kerjasama secara terstruktur yang diduga dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan rekanan, sehingga menimbulkan terjadinya kesengajaan yang mengakibatkan kerugian negara.
Dia mengatakan pembangunan sumur bor di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan sebagai tolak ukur pembangunan sumur bor yang dilakukan oleh Dinas Pengairan dan Pemukiman, Provinsi Lampung yang tersebar di kabupaten/kota.
“Saya yakin masih banyak pembangunan sumur bor yang tersebar di seluruh kabupaten/kota pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan yang di Desa Sidodadi Asri,” kata Mistorani Rabu (23/01/2019).
Menurut dia, dui tahun 2015 Dinas Pengairan dan Pemukiman, Provinsi Lampung, saja membangun 80 sumur bor dengan dana APBD Murni. Tersebar di daerah yang sering mengalami kekeringan, seperti Kabupaten Pringsewu, Mesuji, dan Lampung Utara. “Untuk tahun 2018 saya perkirakan mencapai 100 buah sumur bor, sehingga kerugian negaranya juga akan kian banyak,” kata Mistorani.
Lebih lanjut Mistorani menilai lemahnya pengawasan dalam pelaksanaannya, baik internal maupun eksternal, sehingga dana yang begitu besar hanya dapat membangun sumur bor sesederhana mungkin.
Yang lebih anehnya lagi, kendati disinyalir menyalahi bestek, tetapi panitia mencairkan dana tersebut.
Indikasi perbuatan korupsi sangat kuat. Sebab kata dia, pada lokasi proyek tidak dipasang papan nama. Sehingga masyarakat tidak mengetahui secara pesti tentang besarnya biaya pembangunan sumur bor, anggarannya APBD atau APBN, berapa hari kerja. “Kalau ada papan nama proyek kan masyarakat bisa mengontrol. Masyarakat bisa mengawasi pelaksanaan pembangunan sumur bor, disesuaikan dengan dana yang tertera di papan nama tersebut.
Menurut Mistorani, pihaknya sudah mengantongi berapa banyaknya pembangunan sumur bor di Dinas Pengairan dan Pemukiman, Provinsi Lampung tahun anggaran 2018. “Nanti kita bentuk tim untuk melakukan investigasi ke lapangan. Kita akan cari tersebar dimana saja pembangunan sumur bor tersebut,” katanya.
Joko Susilo yang juga sebagai Kepala Dusun 1, mengatakan pembangunan sumur bor dikerjakan hanya tiga hari. “Kerjanya terkesan asal-asalan. Katanya buru waktu. Ngebornya Cuma sehari, pada hari kedua dan ketiga masang tower dan sanyo jenis sibel,” kata dia.
Selama melakukan pekerjaan, mereka tinggal di rumahnya. Para pekerja mengaku berasal Liwa (Lampung Barat), Kotabumi (Lampun Utara) dan Menggala (Tulangbawang).
Sedangkan kedalamannya sekitar 64 meter karena dipasang 17 pipa masing-masing berukuran 4 meter.
Dia memperkirakan pembangunan sumur bor menghabiskan biaya tidak lebih dari Rp 50 juta. “Pembangunan sumur bor lengkap dengan peralatannya ditambah satu buah genset tidak lebih dari Rp50 juta,” ujar dia.
Sebab kata dia selama mengerjakan sumur bor pekerja tidak memasang papan nama. “Perusahaan apa yang mengerjakan dan biaya berapa, berapa hari dikerjakannya, saya tidak tahu,” tukas dia.
Sementara PPK dan PPTK di kantor Dinas Pengairan dan Pemukiman, Provinsi Lampung susah ditemui. (Maryadi)









