Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Propinsi Lampung periode 2018-2023. Sanksi tersebut dinilai sebagai bukti bawah seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung lalu bermasalah.
Penggugat Seleksi Bawaslu, Lilis PujiatiM.Kes, mengatakan, Bawaslu RI telah melantik anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se Provinsi periode 2018-2023 pada Senin (13/08/2018) Berdasarkan berita Acara Nomor 0611/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 yang di tanda tangani sekertaris Jendral Bawaslu RI Gunawan Suswantoro.
“Tapi beberapa hari yang lalu telah di ketahui masyarakat luas melalui website resmi pihak DKPP RI maupun siaran langsung yang dilakukan oleh DKPP RI, bawah DKPP telah mengeluarkan hasil jawaban atas perjuangan penggugat pencari keadilan terkait rekrutman Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se – Provinsi Lampung,” terang Lilis melalui siaran persnya, Selasa (15/01/2019).
DKPP RI,jelasnya, menjatuhkan sanksi “Peringatan Keras” kepada Bawaslu RI terkait Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Propinsi Lampung periode 2018-2023. Dalam putusan yang di bacakan dan tertulis ini pihak DKPP RI pada Rabu (02/01/2019) melalui keputusan bernomor : 225/DKPP-PKE-VII/2018 menyatakan dengan jelas menyatakan menerima pengaduan, pengadu untuk sebagian. Kemudian menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Teradu II Rahmat Bagdja, Teradu III Mochamad Afifudin, Teradu IV Ratna Dewi Pettalolo, Dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia point ketiga dan seterusnya.
Lilis Pujiati yang mendampingi para Pangadu Eko Poernomo, Santoni Anom, Meli Rida, Esti Nur Fatonah dan Romli menyatakan pihaknya merasa puas dengan Keputusan DKPP Itu, walaupun ada beberapa gugatan yang tidak di akomodir.
“Karena dengan adanya putusan yang di keluarkan pihak DKPP RI terhadap Bawaslu RI tersebut membuktikan secara jelas dan gamblang bahwa rekrutmen Calon Bawaslu Kab/kota Provinsi Lampung yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu tahun 2018 memang curat marut,” tegasnya.
Karena proses pelaksanaan rekrutmen itu tidak profesional dan Proporsional. “Hal tersebut dibuktikan oleh beberapa peserta yang berindikasi terlibat dan berafiliasi dengan partai politik tetapi nyatanya di loloskan baik dari tahap administrasi sampai tahapan fit and proferty test hingga akhirnya dilantik,” ungkapnya.
Selain itu terdapat beberapa dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi rekrutman mengarah kepada pengkondisian rekrutman itu sendiri yang tentunya untuk lolos dalam seleksi terkesan Terstruktur Sistematis dan kong kalikong.
“Menariknya untuk di ketahui bahwa sebelum rekrutman tahun 2018 beberapa anggota timsel rekrutman Bawaslu Kota/ Kabupaten Lampung 2 atas nama Dr. Roby Cahyadi dan Dr. Idrus Ruslan M.Ag sempat saya laporkan juga ke Ombudsman terkait perkara serupa pada tahun 2017 yakni saat Rekrutman Bawaslu Provinsi Lampung. Sehingga saya sangat menyesalkan penunjukkan dua orang tersebut sangat nampak di paksakan ketika anggota Timsel yang sudah mendapat teguran atau putusan dari lembaga ombudsman. Karena yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat menjadi Timsel,” pungkasnya.
Sementara, pihak Bawaslu RI hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonfirmasi. (Maryadi)









