Harianpilar.com, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan DPRD Provinsi Lampung sebagai DPRD termalas kedua dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) .Bahkan, DPRD Lampung masuk dalam DPRD yang belum melapor sama sekali pada 2018.
Berdasarkan data yang dipaparkan KPK, ada empat DPRD yang melaporkan beberapa pejabat sama sekali tidak melaporkan LHKPN pada 2018. Empat DPRD tersebut yaitu, DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Utara (Sulut).
“Jadi yang paling rendah itu DKI, Lampung, Sulut dan Sulteng,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat menggelar konpersi di kantornya, seperti di lansir okezone.com, Senin (14/01/2019).
Menurut Pahala, jumlah wajib lapor di DPRD DKI Jakarta ada 106 orang. Namun, 106 pejabat negara belum melapor sama sekali pada 2018. Sementara Lampung 77 orang, Sulteng 33 orang, dan Sulut 6 orang yang menerima anggota DPRDnya belum melaporkan sama sekali pada 2018.
Selain empat daerah tersebut, provinsi lain yang masuk dalam 10 besar tingkat persetujuan rendah LHKPN yaitu, Banten 1,19 persen dari 84 lapor wajib, Aceh 1,30 persen dari 77 lapor wajib.
Kemudian, Papua Barat 1,82 persen dari 55 lapor wajib, Papua 2,27 persen dari 44 lapor wajib, Kalimantan Tengah 2,33 persen dari 43 lapor wajib, dan Jawa Timur 3,23 persen dari 93 lapor wajib.
Selain DPRD, KPK juga memastikan ada satu pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018. Satu pimpinan MPR ini bernama Zulkifli Hasan (Zulhas). Sebenarnya, ada satu lagi yang wajib lapor yaitu, Wakil Ketua MPR, EE Mangindaan. Namun dia telah melaporkan harta kekayaannya pada 2018.
“Ada dua, di MPR itu ada Pak Zulkifli Hasan dan EE Mangindaan. Hanya pimpinan tertinggi saja,” ungkapnya.
Berdasarkan data LHKPN para pejabat negara di tingkat legislatif pada 2018, dari MPR tidak ada dua pejabat negara yang wajib lapor. Namun, baru satu orang yang melaporkan harta kekayaannya.
Sedangkan di DPR, 536 pejabat yang wajib lapor dan baru 21,42 persen yang menyerahkan LHKPN ke KPK pada 2018. Di DPD ada 57,5 persen dari 80 wajib lapor yang harus dikirim LHKPN dan di DPRD baru 28,77 persen dari 15.229 yang lapor harta kekayaan.
Menurut Pahala Nainggolan, ada pengurangan persetujuan anggota DPR dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2017, 98 persen anggota DPR melaporkan harta kekayaan. “DPR agak mengejutkan kita, karena dulunya baik, udah 98 persen kalau enggak salah dulu, dan kita bongkar di LHKPN elektronik di DPR baru 21 persen saat ini. Ini dugaan kita, apa udah mau selesai, atau nunggu pas nyaleg lewat KPU,” pungkasnya. (Maryadi)









