Harianpilar.com, Tulangbawang – Tim khusus anti bandit (tekab) 308 Polres Tulangbawang (Tuba) dan Polsek Menggala hubungan MI (26) dan IW (30), mereka masing-masing terkait dengan curas (pelindung dengan pertahanan).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, para yang ditangkap hari Senin, Senin (07/01/2019), sekira pukul 20.30 WIB, di salah satu kontrakan yang ada di Jalan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan.
“MI dan IW yang sama-sama berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” tutur AKP Zainul, Selasa (08/01/2019).
308 Polres dan Polsek sedang melakukan patroli perburuan melawan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah Menggala.
“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli, petugas dengar ada perempuan dengan identitas Lisa (22), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Bujung Tenuk berteriak minta tolong telah menjadi korban curas.
Petugas kami langsung datang korban dan bertanya ke arah mana pun meminta bantuan diri. Setelah dilakukan pencarian ternyata para pelaku sedang bersembunyi di dekat kontrakan yang tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara). Selanjutnya para penerbit berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulangbawang, ”papar AKP Zainul.
Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita BB yang terdiri dari sepeda motor yamaha mio soul warna hijau BE 8516 SR, sajam (senjata tajam) jenis badik dengan panjang sekira 20 cm, HP (handphone) Oppo baru 7 dan HP strawberry.
“Saat ini para pelaku masih melakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun, ”katanya. (Mar/Lis)









