Harianpilar.com, Waykanan – Tim Tekab 308 Polres Waykanan menangkap dua pelaku pencurian Curas dan dua penadah hasil curian dengan lokasi TKP diwilayah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Angkring Roudlotut Tholibin Desa Tanjungsari, Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, Senin (07/01/2019), menjelaskan penangkapan pelaku yakni Amrizal (22) dan Kurniawan (19) merupakan warga Desa Kandau atau Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara. Lalu pelaku lainnya Muh Zufar (44) dan Jusman (37) merupakan warga Kampung Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Sementara itu, untuk kronologis kejadian yakni pada hari Senin (25/12/2018) sekitar pukul 01.30 wib sewaktu korban sedang tidur dikamar bersama istri dan kedua putranya tiba-tiba datang lima orang laki-laki dengan penutup wajah masuk ke dalam rumah.
Pelaku menodongkan senjata tajam berupa golok kearah korban. Salah satu pelaku berkata mereka tidak akan menyiksa dan hanya menginginkan harta.
Selanjutnya korban diikat serta mulut korban disumpal dengan kelambu bersama kedua anaknya.
Akibat kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian kepada petugas Polsek Pakuan Ratu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Untuk barang bukti yang disita aparat kepolisian berupa satu unit sepeda motor jenis C100 MI warna hitam dengan nomor polisi B 3887 IW. “Pada saat dilakukan penangkapan dirumah masing-masing para pelaku tidak melakukan perlawanan dan keempat pelaku langsung digelandang ke Polres Waykanan,” jelasnya. (mar/Lis)









