Harianpilar.com, Lampung Timur – Guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Badan Kesbangpolinmas Lampung Timur menyelenggarakan kegiatan optimalisasi partisipasi pemilih dalam pemilu tahun 2019.
Kepala Badan Kesbangpolinmas Lamtim Drs Wirham Riadi M.M mendukung kelancaran terlaksananya pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia.
Maka sebagai langkah persiapan, Badan Kesbangpolinmas Lampung Timur telah menyelenggarakan kegiatan optimalisasi partisipasi pemilih dalam pemilu. Kegiatan tersebut kita laksanakan dalam tiga hari di tiga lokasi yang berbeda.
Dimana pada hari Rabu, 19 Desember 2018 kita lakukan kegiatan optimalisasi partisipasi pemilih dalam pemilu di Balai pertemuan umum (BPU) Kecamatan Labuhan Ratu. Kemudian Kamis, 20 Desember 2018 di Bpu Kecamatan Batanghari dan terakhir pada Jumat 21 Desember 2018 di Bpu Kecamatan Labuhan Maringgai.
Pelaksanaan kegiatan optimalisasi partisipasi pemilih dalam pemilu ini adalah merupakan wujud pelaksaan dari undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 434 bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Maka setiap pelaksanaan kegiatan optimalisasi partisipasi pemilih dalam pemilu di tiga lokasi tersebut kita usahakan diikuti lebih dari 100 orang peserta yang berasal dari 8 kecamatan yang ada ditambah dengan utusan parpol peserta pemilu 2019,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Adapun bantuan dan fasilitasi tersebut berupa penugasan personel pada sekretariat PPK, panwaslu kecamatan dan PPS.
Kemudian penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK Panwaslu kecamatan dan PPS. “Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang undangan pemilu dan pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan kelancaran transportasi pengiriman logistik serta pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.” Pungkasnya. (CAN/END).









