oleh

13.529 e-KTP di Waykanan Dimusnahkan

Harianpilar.com, Waykanan –  Pemerintah Kabupaten Waykanan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) memusnahkan 13.529 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang pernah usang, Senin (17/12/2018).

Pemusnahan dengan cara membakar itu, berlangsung di Halaman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Waykanan.

Dihadiri Sekretaris Daerah Saipul, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Alamsyah Ibrahim, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Marson, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kompol Suwandhi, Kepala Bagian Humas dan Protokol, Edwin Bavur.

Pemusnahan e-KTP tersebut sesuai dengan intruksi pemerintah untuk menentukan kecurangan pada saat umum dan data penertiban kependudukan di setiap daerah.

“Selain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan pemilu, juga untuk penertiban data KTP yang telah memberikan masa berlakunya, alamat pemindahan, dan KTP yang sudah usang,” ujar Saipul.

Saipul juga mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman atau melakukan pembaruan pada KTP segera melayani di Disdukcapil agar data kependudukan terus terupdate dan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah. (Mar/Lis)