oleh

Polisi Tangkap Penjual Blanko e-KTP di Lampung

Harianpilar.com, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap NID (37) pelaku penjual 10 keping blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). NID merupakan anak mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, NID tertangkap pada Senin 10 Desember 2018 dan langsung ditahan terhitung mulai hari ini. “Pelakunya sudah ditangkap berinisial NID pada Senin (10/12/2018) di Lampung,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Argo mengatakan NI merupakan putra dari salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Lampung.

Argo mengungkapkan tersangka meminta blanko KTP elektronik kepada orang tuanya, namun tidak mendapatkan izin, kemudian menjual secara daring melalui media sosial.

Dijelaskan Argo, NI memiliki tiga akun media sosial untuk menawarkan blanko KTP elektronik kepada masyarakat.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka NID telah menyebarkan 10 eksemplar dengan harga Rp50 ribu per lembar.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya menanggapi aduan penjualan blanko KTP elektronik secara daring pada 4 Desember 2018.

Perwakilan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pelapor menjerat pelaku melalui pasal mengenai perdagangan atribut administrasi kependudukan, yaitu Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengungkapkan penjualan blanko KTP elektronik dilakukan oknum NI berdasarkan hasil identifikasi awal diduga yang bersangkutan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Bahtiar menuturkan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial ‘NI’ yang mencuri Blanko KTP-el, sekitar Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko KTP-el diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang,” ujarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, Kepolisian melalui Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan soal dugaan jual-beli blangko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) palsu.

“Tim sudah dibentuk. Sudah turun ke lapangan (melakukan) mapping dan berkoordinasi dengan Kemendagri,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan

Diketahui, blangko E-KTP dicuri anak mantan kepala dinas tersebut dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia. “Kita tunggu saja nanti bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro,” kata Syahar.

Menurut Syahar, tindakan jual beli E-KTP itu ada dugaan indikasi tindak pidana umum. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan blangko E-KTP ke kepolisian.

Termasuk dugaan keterlibatan mantan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Diketahui, blangko E-KTP dicuri anak mantan kepala dinas tersebut dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia. (Maryadi)