Harianpilar.com, Pesawaran – DPRD Pesawaran menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian tiga Ranperda Kabupaten Pesawaran bertempat di Aula gedung DPRD setempat, Senin (03/12/2018).
Hadir saat itu, Jajaran Forkopimda Kabupaten Pesawaran, Wakil Bupati Pesawaran, para pejabat struktural di lingkup Pemkab Pesawaran,
para ketua organisasi wanita Kabupaten Pesawaran, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta pemangku kepentingan pembangunan lainnya.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutannya menyebut, penyampaian tiga Ranperda ini telah disampaikan melalui surat nomor : 188.342/ 6702/I.04/2018 tanggal 7 Nopember 2018.
Dimana perihal penyampaian Ranperda Kabupaten Pesawaran yang disampaikan tentang penyelenggaraan transportasi darat, perlindungan perempuan dan anak dan Ranperda tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Menurut Dendi, Ranperda tentang penyelenggaraan transportasi darat ini sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan sistem transportasi darat yang handal sesuai dengan kedudukan dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Sementara, Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak, kata orang nomor satu di Pesawaran itu menambahkan, dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang perlindungan perempuan dan anak ini, dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap manusia, memberi jaminan atas hak dan rasa aman bagi perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, trafficking dan penelantaran di bumi andan jejama.
Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran imbuhnya, Ranperda ini dibentuk berdasarkan amanat Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf h adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat di Wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Dengan telah disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah ini, kami berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya. Dan perlu saya ingatkan kepada Tim Pembahas khususnya Kepala OPD yang bertanggungjawab pada pembahasan Ranperda ini agar dapat memanfaatkan waktu secara maksimal bersama-sama pihak legislatif, sehingga pembahasan RANPERDA ini dapat selesai dan tidak memakan waktu yang lama,” tegas Dendi. (Fahmi/Mar)









