oleh

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mekar Sari Rugikan Negara

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oknum Kepala Desa Mekar Sari, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Abdul Parid dinilai merugikan negara yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta.

Ketua LSM Badan Peneliti Aset Negara Lampung Selatan Mistorani, Rabu (21/11/2018) mengatakan Dana Desa tahun 2017 yang nilainya mencapai Rp700 juta lebih dipergunakan untuk membangun badan jalan (rigit beton) di Dusun Umbul Baru, RT 7 menuju RT 8 atau menuju jembatan gantung.

Jalan tersebut dicor dengan lebar 2 meter dan panjang 110 meter. Dalam Rencana Anggran Biaya (RAB) pada sisi kiri dan kanan jalan harus ditimbun menggunakan sabes, tapi sampai tahun 2018 ini tidak dilakukan.

“Itu ditumbun menggunakan tanah yang dilakukan warga secara swadaya. Dana untuk membeli sabes untuk nimbun berem jalan diduga raib entah kemana,” tanya Mistorani.

Kemudian lanjut Mistorani, ketebalan cor, setelah diukur ternyata hanya 12 cm, mustinya 15 cm. “Ini kan diduga ada pengurangan volume, dan tentunya akan berpengaruh kepada kelebihan dana. Nah dana lebih ini juga kemana,” tukasnya,

Kemudian, Dana Desa Tahun 2018 dipergukana untuk mengecor lanjutan Dana Desa tahun 2017.

Sebalum dilakukan pengecoran, terlebih dahulu harus dilakukan pengerasan dengan menggunakan alat berat wireless. “Pada proses ini, juga diduga tidak dilakukan. Padahal pemerintah mengalokasikan dana untuk bidang pembangunan sebesar Rp780,629,000,” ujarnya.

Lalu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018 Rp101.415.280. BUMDes tahun sebelumnya, diperkirakan juga sama sebesar Rp100 juta lebih.

Berdasarkan keterangan warga yang tidak mau disebut namanya, pada pelaksanaan pembangunan rigit beton jalan tersebut dilakukan dengan pola padat karya.

Kepala Desa Mekar Sari Abdul Parid mengatakan Dana Desa tahun 2017 untuk marka jalan yang menggunakan sabes dananya dialihkan untuk membuat jalan baru menuju persawahan, namun dia tidak bisa menunjukkan lokasinya.

Dia mengatakan untuk ketebalan pada rigit beton 15 cm. Namun fakta di lapangan setelah diukur hanya 12 cm, sehingga ketebalan hilang 330 cm, dengan rincian 3 cm kali panjang rijit beton.

Sedangkan Dana Desa tahun 2018, dia mengatakan dalam pelaksanaannya memang tidak menggunakan alat berat wireless untuk memadatkan jalan menuju jembatan gantung.

Ketika ditanya ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), kades mengatakan ketua TPK nya Gunawan, namun setelah Gunawan dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan dirinya hanya operator desa. “Ketua TPK nya Mustofa, bukan saya,” kata Gunawan,

Ketika ditanya Direktur BUMDes, Kades mengaku tidak tahu. Ditanya besarnya biaya BUMDes, Kades juga mengaku tidak tahu.

Camat Way Sulan Munir di ruang kerjanya didampingi Kasi Ekobang Subandi akan memanggil oknum Kades Mekar Sari Abdul Parid. “Kami akan panggil Kadesnya, Kamis (22/11/2018) untuk  dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” kata Camat. (Mar)