oleh

Diduga Ada ‘Kebohongan’ DBH : Tutup Tegal Mas

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memastikan sudah menerbitkan peringatan pada Manajemen obyek wisata Pulau Tegal Mas untuk menghentikan operasionalnya. Namun, pihak Tegal Mas mengaku tidak pernah menerima surat peringatan tersebut. Siapa Berbohong?

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Heri, memastikan pihaknya sudah menerbitkan peringatan pemberhentian sementara kegiatan di Pulau Tegal Mas,”Sudah kamikeluarkan peringatan untuk penghentian sementara kegiatan di Pulau Tegal Mas,” tegas Heri saat dikonfirmasi terkait pernyataan pihak Tegal Mas yang membantah pernah mendapat peringatan, Senin (12/11/2018).

Menurutnya, DLH Provinsi Lampung fokus di masalah izin Lingkungan Hidup (LH) yang menjadi dasar untuk penerbitan izin-izin lainnya di kabupaten.”Kita fokus di izin LH,karena itu dasar untuk izin-izin lainnya.Untuk izin lainnya menjadi kewenangan kabupaten, jadi saya tidak tahu sudah ada izin belum dari kabupaten,” ungkapnya.

Pernyataan Heri merupakan bantahan terhadap pernyataan Thomas Aziz Rizka yang disebut-sebut sebagai owner obyek wisata Pulau Tegal Mas. Thomas membantah terkait peringatan pemberhentian kegiatan dari pihak DLH Provinsi Lampung. “Nggak ada peringatan pemberhentian, kita kan malah memajukan ekonomi kearifan lokal, ” bantahnya.

Menurut Thomas, pihaknya sudah mengajukan izin LH. Namun semua masih dalam proses. “Saya sudah ajukan izin ke pelayanan satu atap, setelah itu izin dari kabupaten sudah kita miliki, kemudian sekarang sedang masuk tahapan ke provinsi, sudah di DKP, dan PUPR. Untuk tata ruang sedang menunggu jadwal sidang yang dipimpin oleh Pak Sekda. Kemudian dari PUPR baru nanti ke lingkungan hidup (DLH), ” terangnya saat dihubungi Harian Pilar, baru-baru ini.

Thomas mengatakan, roses perizinan tersebut tersendat karena saat ini ada peraturan baru dari presiden bahwa perizinan pulau-pulau kecil itu ke pusat. “Nah ini PUPR sedang menunggu juknisnya, dan itu sedang diproses semuanya, tapi itu ada tahapan-tahapannya, dan kita mengikuti tahapan yang sedang dalam proses perizinan, ” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya memastikan untuk terus memproses perizinan tersebut. “Kita kan belum ada setahun, jadi kita terus berproses sambil menunggu juknis dari pusat. Jadi lebih baik mengkonfirmasi ke pihak kelautan terkait pertanggungjawabannya, ” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Objek wisata Pulau Tegal Mas yang berada di Kabupaten Pesawaran diduga tak berizin alias bodong. Pasalnya, objek wisata yang tepat berada di Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran itu diduga belum mengantongi izin Lingkungan Hidup (LH), padahal izin LH merupakan dasar untuk penerbitan izin-izin lainnya.

Meski belum memiliki izin LH ternyata di Pulau Tegal Mas sudah mengkomersilkan pariwisata, dan terdapat beberapa bangunan termasuk penginapan dan cottage yang juga di jual. Bahkan, Pulau Tegal Mas muncul dalam kasus di KPK dengan tersangka Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, karena Zainudin Hasan disebut membeli sebuah Cottage di Pulau Tegal Mas.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung dalam kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam persidangan itu JPU menanyakan sejumlah aset Zainudin Hasan pada saksi Agus Bhakti Nugroho.“Iya bapak ada aset Cottage di Tegal Mas beli sama Thomas Rizka, terus ada tanah dan rumah toko yang dibeli dari Alzier Dianis Thabranie. Rumah toko itu rencana akan digunakan untuk posko, saya lupa rinciannya pak Jaksa,“ jelas Agus Bhakti Nugroho, seperti di lansir Antara.com.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Heri, membenarkan jika pihaknya belum pernah mengeluarkan izin LH untuk Pulau Tegal Mas. Menurutnya, dokumen yang dimaksud adalah dokumen lingkungan jenisnya UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). “Karena dokumen lingkungannya belum ada, maka kita minta segala bentuk kegiatan di Pulau Tegal Mas untuk dihentikan,” ungkapnya.

Heri menjelaskan, izin LH sangat penting dan wajib dimiliki setiap pengembangan objek wisata. Karena, izin LH merupakan dasar untuk penerbitan izin-izin yang lainnya.”Jadi jika izin LH sudah keluar,baru bisa mengurus izin-izin yang lainnya, seperti izin reklamasi, dan izin wisata,” jelasnya.

Heri mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan peringatan pemberhentian aktivitas Tegal Mas sejak enam bulan yang lalu. “Dan pemberhentian ini akan dicabut bila pihak Pulau Tegal Mas sudah melengkapi dokumen yang kita minta,” ucapnya.

Ketika izin LH tidak ada, jelasnya, maka izin-izin lainnya tidak bisa diurus.”Pernah mereka mengurus izin lingkungan, cuman ada beberapa dokumen persyaratan izin yang belum lengkap. Makanya kita minta untuk melengkapinya dulu,” pungkasnya.(Ramona/Maryadi)