Harianpilar.com, Tanggamus – Bupati Tanggamus Dewi Handajani didampingi Wakil Bupati AM Syafii beserta Forkopimda, MUI dan FKUB Tanggamus nyatakan sikap menolak upaya adu domba dan memecah belah. Hal itu ditegaskan atas kejadian pembakaran bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang merupakan ormas terlarang di negara ini, Kamis (01/11/2018).
Deklarasi pernyataan sikap ini disertai pembubuhan tanda tangan sebagai wujud kesungguhan. Bertempat di halaman kantor Pemkab Tanggamus.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE., MM., Wakil Bupati Hi. AM. Safi’i, S.Ag., Pj. Sekdakab Drs. Hamid H. Lubis, M.Si., Kapolres AKBP. I Made Rasma, SIK., MSi., Kajari David Palapa Duarsa, SH., MH., Dandim 0424 yang diwakili Kasdim Mayor. Inf. Suhada Erwin, Ka. Kesbangpol Drs. Ajpani, MM., Ka. Kemenag Tanggamus Drs. Hi. Murdi Amin, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Drs. Ahmad Damiri, Ketua Nakhdatul Ulama (NU) KH. Amiruddin Harun, M.Pd.I. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Makmun Siroj, Ketua Muhammadiyah Drs. M. Saleh, MM., Sekretaris GP Ansor Sabat Nasiman serta Kasatkorcab Banser Suyanto.
Adapun pernyataan sikap yang ditanda-tangani dan dibacakan secara bersama tersebut, berisi hal-hal sebagai berikut; pertama, mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Tanggamus untuk mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam mengatasi berbagai masalah bangsa, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan sesuai dengan kearifan masyarakat Kabupaten Tanggamus dan nilai luhur bangsa Indonesia.
Kedua, menyikapi terjadinya pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Kita sepakat untuk meredam situasi di Kabupaten Tanggamus dan menjaga suasana agar tetap damai dan kondusif.
Ketiga, mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk bergandengan tangan merajut nilai kebangsaan dan kemuakhian (persaudaraan), dan menolak segala bentuk upaya adu domba dan pecah belah.
Ke empat, menyerukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus, untuk menahan diri agar tidak memperbesar masalah dan secara khusus kepada segenap umat Islam untuk bersama sama mengedepankan dakwah Islam yang Bil Hikmah Wal Mauizatil Hasanah.
Ke lima, bahwa untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang menganut aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, sepanjang sesuai ideologi yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperbolehkan tumbuh dan berkembang di Kabupaten Tanggamus.
Ke enam, menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada kepada Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan sesuai dengan Hukum yang berlaku secara adil, proporsional dan profesional. (Siswanto/Maryadi)









