oleh

LSM LIRA Pertanyakan Bupati Waykanan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pasca putusan Mahkamah Agung No : 320 K/TUN/2018, tetang pekara yang diajukan pengugat Irwan Ahmad Syaputra melawan tergugat I  Bupati Waykanan dan tergugat II Hendriyansyah, Gubernur LSM LIRA Lampung Harmonis Siaga Putra, S. Sos., MSi dan sekeligus salah satu tokoh Pemuda Waykanan mempertanyakan tindak lanjut perkara tersbut.

Putusan tersebut sudah ingkrah dan sampai hari ini tidak ada niat baik dari pemda Kabupaten Waykanan untuk menyelasaikan persoalan hukum tersebut, dalam amaran putusan PTUN demi keadilan; pertama, mengabulakan gugatan Irawan Ahmad Saputra untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan batal dan tidak sah SK Bupati Waykanan  No : B. 94/IV. 04-WK/HK/ 2016 tentang pengesahan pengakatan Kepala Kampung tanggal 14 Desembar 2016.

Selanjutnya memerintakan tergugat dalam hal ini, Bupati Waykanan mencabut surat Keputusan Bupati No : B. 94/IV. 04-WK/HK/2016 tanggal 14 Desembar 2016. Tentang pengesahan pengangkatan Kepala Kampung. Selanjutnya, membebankan tergugat untuk membayar biaya yang ditimbul dalam perkara ini.

“Apa lagi yang ditunggu, sudah jelas kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga sudah  dikuatkan  oleh surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Nomor : 180/5084/BPD Tanggal 14 September 2018 tentang pertimbangan dalam rangka menjalankan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jadi kenapa pemda seperti ini. Apa harus nunggu tenggang waktu 90 hari dulu baru diexsekusi,” ungkap Harmonis Siaga Putra.

Untuk diketahui sebelumnya pemerintah Kabupaten Waykanan sudah melayakan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dengan  Nomor :180/261/IV. 13-WK /2018 tanggal 16 Agustus 2018 tetang permohonan pertimbangan dalam rangka untuk menjalankan amar keputusan Kasasi TUN terkait pemilihan Kepala Kampung serentak periode I dalam wilayah Kabupaten Waykanan. Surat bupati tersebut sudah dibalas oleh Kementerian Dalam Negeri. Adapun isi dari surat tersubut Kementerian Dalam Negari meminta Pemda Kabupaten Waykanan untuk taat pada keputusan hukum, dan segara memberhentikan Kepala Kampung yang lama serta Bupati Waykanan menunjuk pejabat Kepala Kampung dan PNS Kabupaten Waykanan dengan salah satu tugas utamanya memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa untuk memilih Kepala Kampung antar waktu,” kata Harmonis Siaga Putra.

Harmonis menjelaskan, bahwa pihaknya sudah bicara banyak dengan Bupati dan Seketaris Kabupaten Waykanan.

“Kasus ini sudah berlarut larut lebih kurang memakan waktu 1 tahun 11 bulan, dari proses pengadilan tingakat pertama di Bandarlampung, pengadilan tikat tinggi Medan sampai Pengadilan tingkat Kasisi di MA dan ketiga Pengadilan tersebut dimemenagan saudara Irawan Amhad Sayaputra. Maka,  rasanya dalam watu dekat ini pihak kami akan tempu lagi kasus ini dengan jalur politik, karena jalan hukum sudah selesai,  jalur kekeluarga juga sudah.  Namun hasilnya nihil dan cape buang -buang waktu saja. Kami ngusulkan PNS dari guru saja ditolak oleh Sekda dan bupati dengan berbagai alasan. Padahal, dalam surat Kementerian Dalam Nengeri tidak ada pengecualian. (An)