Harianpilar.com, Lampung Utara – Terungkap dari pengakuan Bunga (17), bukan nama sebenarnya, bahwa pelaku pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung, paman dan teman ayahnya itu berjumlah delapan orang.
Berdasarkan pengakuan korban terhadap sang ibu korban Izah, bahwa pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (17) tidak hanya tiga orang yang telah ditangkap oleh jajaran Polres Lampung Utara pada Minggu (30/9/2018) terhadap Darisun (41) ayah kandung Bunga, lalu penangkapan terhadap Marhasan (41) alias Cecep dan Ngatimin alias Demin (50) Kamis (04/10/2018) itu saja. Karena dari pengakuan korban pelakunya lebih dari tiga orang.
Untuk itu orang tua dan keluarga korban pemerkosaan terhadap Bunga (17) yang dilakukan ayah kandung, paman, dan rekan ayah korban tersebut meminta jajaran kepolisian dan kepada Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Utara untuk menangkap lima pelaku lainnya.
“Anak saya masih trauma, kesehariannya masih lemah dan belum dapat berbicara normal betul. Kadang saya bertanya kepada anak saya mau apa dan kalau ada apa-apa bilang ke ibu, nanti ibu lapor ke Polisi. Anak saya langsung bilang ‘Yes semangat,” kata Izah, kepada sejumlah awak media, Minggu (07/10/2018).
Menurut Izah, berdasarkan pengakuan korban terhadap dirinya dan keluarganya, para pelaku berjumlah delapan orang.
“Dari delapan orang pelaku yang baru ditangkap polisi baru tiga orang. Harapan saya semoga para pelaku bisa ditangkap semua, tiga sudah ditangkap dan tinggal lima orang lagi yang belum. Saya mohon bantuan Pak Kapolri dan jajaran dapat menangkap para pelaku dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, jika anaknya saat ini harus selalu ditemani oleh dirinya bahkan tidurnya pun sang putri minta selalu untuk dipeluk oleh dirinya. Senada juga dikatakan Minardi, salah seorang paman korban, menerangkan jika para pelaku pemerkosa terhadap keponakannya itu berjumlah delapan orang hal itu berdasarkan keterangan korban kepada ibunya.
“Tiga sudah tertangkap, tinggal lima lagi yang belum. Kami dari pihak keluarga mengharapkan bapak Kapolri dan jajaran dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan menangkap lima tersangka lainnya,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa nasib tragis yang dialami Bunga (17) tahun itu dan masih berstatus pelajar pada salah satu sekolah menengah atas (SMA), di Kabupaten Lampung Utara, telah diperkosa ayah kandung, paman, dan teman ayahnya.
Lebih memilukan lagi bahwa kejadian itu telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu, dan baru terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada bibi dan ibu kandungnya di tahun 2018 ini.
Diketahui bahwa status kedua orang tua korban telah bercerai. Kemudian setelah mendapat laporan dari ibu korban, aparat Polres Lampung Utara langsung menangkap ayah korban, bersama kedua pelaku lainnya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana mengatakan ketiga pelaku dugaan pemerkosaan terhadap Bunga sudah tertangkap.
Polisi meringkus Darisun (41), bapak kandung korban yang kali pertama menggagahi Bunga. Selanjutnya, polisi meringkus Marhasan alias Cecep (41) yang berstatus sebagai paman korban, kemudian Ngatimin alias Demin (50) yang merupakan rekan Darisun. Eka mengatakan, jika Cecep dan Demin ditangkap pada hari Kamis 4 Oktober 2018, sekitar pukul 21.30 WIB, di rumahnya masing-masing.
Sementara Darisun ditangkap di Lampung Tengah, pada Minggu (30/09/2018) lalu. Dijelaskan Eka, penangkapan bermula saat korban menceritakan apa yang dialami ke bibinya, Watini. Kemudian bibinya menceritakan hal tersebut kepada ibu kandung korban dan kerabat lainnya.
“Setelah kami menerima laporan serta keterangan korban, anggota langsung lakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku,”ujar Kapolres.
Sementara korban yang kini kondisinya mengalami trauma berat, masih menjalani penanganan oleh psikolog. Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Lampung Utara (Lampura), Darisun merudapaksa anak kandungnya sejak tahun 2017 hingga September 2018 lalu. Perlakuan bejat itu dilakukannya semenjak ia bercerai dengan istrinya, sekitar 2 tahun lalu. Darisun mengaku menggagahi anaknya sendiri karena khilaf.
Sementara Cecep mengaku memperkosa Bunga sebanyak lima kali sepanjang Agustus 2018. Kali pertama perbuatan bejat tersebut dilakukan saat di rumah korban, pelaku melihat Bunga usai mandi. Disaat itulah hasrat birahi Cecep timbul dan memperkosa Bunga. Saat merudapaksa Bunga, Cecep menyertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam.
Sedangkan Demin juga mengaku menggagahi Bunga sebanyak lima kali, sepanjang MeiSeptember 2018. Itu dilakukan karena Darisun memiliki hutang kepadanya sebanyak Rp 600 ribu. Untuk melunasinya, Darisun menyarankan agar Demin menikahi anaknya tersebut. Demin mengaku, perbuatannya itu dilakukan di rumah korban saat kondisi rumah sepi. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diciduk dan ditahan di Polres Lampung Utara. (iswant/yoan)









