Harianpilar.com, Lampung Timur – Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan korban bernama Sukanti (42), warga Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Selasa (03/10/2018).
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, S.IK melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP. Alaiddin membenarkan pelaku seorang tani dengan inisial SO (57), warga Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur.
Dikatakannya, pada hari Selasa (03/10/2018) sekira pukul 23.00 WIB di Ruko (rumah toko) yang merupakan milik korban, beralamatkan Pekalongan Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, telah terjadi tidana pencurian dengan cara, pelaku masuk ke dalam ruko dengan menaiki mobil korban dan memanjat dinding dan pelaku masuk melalui ventilasi ruko. Kemudian, mengambil barang korban yang berada di ruang shalat dilantai atas dan pelaku berhasil mengambil barang milik korban.
“Saat itu pelaku keluar melalui pintu dapur yang diketahui saksi Toni, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motorya dibelakang ruko,” katanya.
Kemudian lanjut Kapolsek Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti setelah melakukan sidik dan penyelidikan, mengetahui keberadaan pelaku.
“Pada hari Rabu (03/10/2018) sekira jam 01.00 Wib, Team Tekab 308 melakukan penangkapan pelaku tindak pidana di rumahnya tanpa adanya perlawanan serta team melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan di dalam dompet uang sebesar Rp 4.700.000 yang merupakan hasil kejahatan pelaku,” jelasnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan; pertama, sebuah dompet warna coklat. Kedua, uang sebesar Rp4.700.000 bentuk uang kertas pecahan Rp100.000, sebanyak 47 lembar.
Kemduian, satu unit Sp. Motor Yamaha Vega R, warna Merah, nomor Polisi A 3960 FU.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pasir Sakti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Can/Mar).









