oleh

Pemkab dan DPRD Lampung Timur Perkuat Pembahasan Raperda RTRW

Harianpilar.com,Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD Kabupaten Lampung Timur terus memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur. Pembahasan lanjutan tersebut digelar di Ruang Sidang Pansus II DPRD Kabupaten Lampung Timur, Selasa (1/9/2026).

Sekda Lampung Timur Rustam Effendi menegaskan, hal utama yang perlu dibangun dalam pembahasan Raperda RTRW adalah kesamaan persepsi dan data antarpihak yang terlibat.

“Yang paling penting dalam pembahasan ini adalah kita menyamakan persepsi dan data. Dinamika yang ada kita bahas bersama, kita diskusikan, sehingga nantinya akan ketemu satu pandangan yang sama,” ujar Rustam.

Menurutnya, penyusunan RTRW tidak dapat dilakukan secara parsial karena menyangkut berbagai kepentingan dan sektor pembangunan. Tata ruang harus mampu mengakomodasi kebutuhan permukiman, infrastruktur, pertanian, kawasan ekonomi, lingkungan, pariwisata, hingga pengembangan wilayah strategis.

Dengan demikian, setiap masukan yang muncul dalam pembahasan bersama DPRD maupun pemerintah daerah menjadi bagian penting untuk memastikan Raperda RTRW benar-benar sesuai dengan kondisi dan potensi Kabupaten Lampung Timur.

Rustam menambahkan, aspek teknis dalam penyusunan RTRW nantinya juga akan dijelaskan oleh konsultan tata ruang. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memperjelas berbagai hal yang berkaitan dengan data, peta, struktur ruang, pola ruang, serta arah pengembangan wilayah.

“Secara teknis nanti akan dijelaskan oleh konsultan tata ruang. Kita berharap dari penjelasan tersebut, hal-hal yang masih menjadi dinamika bisa kita diskusikan dan mendapatkan solusi bersama,” tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur menegaskan bahwa pembahasan Raperda RTRW harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.

RTRW nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam menentukan pemanfaatan ruang sekaligus arah pembangunan daerah. Dengan tata ruang yang jelas, pembangunan diharapkan dapat berlangsung lebih terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan karakteristik serta potensi masing-masing wilayah.

“Pembahasan ini penting karena RTRW akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Timur. Karena itu, seluruh data dan substansi harus benar-benar kita cermati bersama,” jelasnya.

Ia berharap Raperda RTRW yang nantinya ditetapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, serta prinsip keberlanjutan. (Rls)

Komentar