oleh

KPU Lampung Bakal Coret 25.000 Pemilih Ganda

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bakal mencoret setidaknya 25.000 data pemilih ganda. Seperti diketahui, KPU menemukan 34.116 data bermasalah dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Dari jumlah itu, 28.319 diantaranya merupakan data ganda sedangkan sisanya 5.797 merupakan pemilih dibawah umur.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengatakan, pencoretan itu berdasarkan hasil pencermatan terhadap pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten/kota se- Provinsi Lampung.

“Ini kan antar kabupaten besok (hari ini, red) gelar rapat, kemugkinan ada 25 ribu yang akan dicoret data pemilih ganda setelah dilakukan konfirmasi dengaqn pihak Disdukcapil,” ujarnya, kemarin.

Nanang menjelaskan, ada lima kategori yang bisa dikatakan data ganda. Yakni kegandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat.

“Jadi syarat pemilih ganda itu ada lima bukan tiga seperti yang di bilang Bawaslu. Seperti kegandaan NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat. Itu syarat minimal,” kata Nanang.

Lebih lanjut, Nanang optimis tidak akan ditemukan lagi data pemilih ganda menjelang hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang. “Insya alaah data ganda itu nanti bersih. Tinggal dicek saja,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menemukan 34.116 data bermasalah dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).

Dari jumlah itu, 28.319 diantaranya merupakan data ganda sedangkan sisanya 5.797 merupakan pemilih dibawah umur.
DPT bermasalah terbanyak ditemukan di Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 7.323 pemilih, Lampung Selatan 6.995, Bandarlampung 3.626 dan Pesawaran 3.337. (Ramona).