oleh

Pringsewu Diduga Dalam Pusaran ‘Kejahatan Kerah Putih’

Harianpilar.com, Pringsewu – Dua kasus yang sedang mengemuka di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu yakni praktik rangkap jabatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan masalah dugaan gaji ganda puluhan honorer di duga masuk dalam kategori kejahatan kerah putih (white collar crime). Sebab dua masalah itu dinilai tidak dapat dilakukan oleh pegawai bawahan, sehingga patut diduga melibatkan oknum yang memiliki jabatan dan kewenangan besar.

Rangkap jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan sekaligus menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Pemkab Pringsewu oleh Waskito, dan masalah Pegawai Daerah Harian Lepas (PDHL) yang merangkap sebagai tenaga pengamanan dan pengawalan pejabat sehingga memunculkan masalah gaji ganda dinilai bisa terjadi karena ada pengaruh besar dari pemegang kewenangan. Sebab, tanpa kewenangan besar tidak mungkin hal itu bisa di lakukan.

“Untuk melihat masalah secara utuh maka diperlukan teori sebagai pegangan. Terkait dua kasus di Pringsewu yang sedang menjadi sorotan belakangan ini, bisa dilakukan pendekatan dengan teori white collar crime yang di kemukakan Edwin Sutherland, teori kejahatan kerah putih itu memiliki karakteristik dilakukan orang berkompetensi tertentu, memiliki kewenangan, terorganisir, terencana,” ungkap Tim Kerja Institute on Corruption Stuides (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, baru-baru ini.

Dari teori itu, jelasnya, maka bisa diduga bahwa rangkap jabatan dan gaji ganda honorer itu masuk kategori white collar crime. Sebab mustahil bisa terjadi dua masalah itu tanpa ada kewenangan, tanpa terorganisir, dan tanpa terencana. “Karena masalah ini masih dugaan, maka harus diusut secara tuntas untuk membuktikkannya. Periksa semua pihak-pihak terkait untuk mengetahui siapa yang diuntungkan dan siapa yang bertanggungjawab,” pungkasnya.

Untukdiketahui, di Pringsewu muncul masalah rangkap jabatan. Peraturan Presiden (Perpres) pengadaan barang dan jasa sangat jelas menyebutkan bahwa Kepala dan Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) dilarang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).Namun, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu justru dua jabatan itu dirangkap oleh satu orang.

Berdasarkan penelusuran Harian Pilar, rangkap jabatan ini sudah berlangsung bulan Januari sampai dengan Juli 2018 atau selama tujuh bulan. Dalam masa rangkap jabatan itu, Waskito menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada beberapa kegiatan di Bagian Perlengkapan Pemkab Pringsewu diantaranya pengadaan komputer senilai Rp100juta, pengadaan Mobil randis 4 unit jenis toyota Inova senilai Rp1,2 Miliar, pengadaan Laptop 10 unit senilai Rp80 juta, komputer LED 3 unit senilai Rp30juta, pengadaan partisi ruangan kantor wakil bupati senilai Rp120juta, pengadaan pintu metal detektor Rp70juta, sewa gedung dan izin mobil dinas yang nilainya juga puluhan juta, juga masih ada banyak kegiatan lainnya dimana PPK kegiatannya langsung oleh Kabag Perlengkapan yang juga Kepala ULP.

Rangkap jabatan oleh Warsito sebagai Kepala ULP sekaligus Kabag Perlengkapan dan PPK kegiatan diinstansi tersebut jelas menambrak perpres Nomor 70 tahun 2017 tentang perubahan Perpres nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 17 ayat 7 menyebutkan Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang menduduki jabatan sebagai PPK, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara.

Sementara Kepala ULP atau Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu Waskito,SH.MH saat di konfirmasi wartawan diruangan kerjanya berdalih terjadinya rangkap jabatan itu karena keteledoran. Sebab saat itu dirinya menjabat Kabag Hukum telah membuat SK untuk PPK karena kabag sebelumnya juga sebagai PPK. Waskito juga mengklaim baru satu kegiatan yang dijalankannya saat rangkap jabatan itu. Padahal, sudah banyak kegiatan yang di jalan kan.

Selain masalah itu, juga muncul masalah tenaga honorer diduga bergaji ganda. Inspektorat Kabupaten Pringsewu juga telah memeriksa puluhan orang tenaga honorer yang diduga merangkap sebagai pengawal pribadi (Walpri) Bupati dan wakil bupati terkiat dugaan gaji ganda. Namun, para honorer itu bingung karena tidak pernah menerima gaji ganda.

Kuat dugaan anggaran untuk penyediaan jasa tenaga pendukung teknis administrasi perkantoran (tenaga honorer) di Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu lima tahun terakhir menguap tidak jelas penggunaanya. Sebab terdapat Pegawai Daerah Harian Lepas (PDHL) yang merangkap sebagai tenaga pengamanan dan pengawalan pejabat,sehingga diduga kuat mendapat gaji ganda. Sementara para honorer itu membantah menerima gaji ganda.(Sairun/Maryadi)