Harianpilar.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Amin Santono selaku Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, menerima hadiah atau janji alias suap sejumlah Rp3,3 miliar. Suap itu dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Ahmad Ghiast selaku Direktur CV Iwan Binangkit
“Menerima uang tunai Rp3,3 miliar dari Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah dan Ahmad Ghiast selaku Direktur CV Iwan Binangkit,” kata Abdul Basir, jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/09/2018) seperti di lansir Gatra.com.
Suap itu berawal dari terdakwa dikenalkan kepada Eka Kamaluddin oleh anaknya Yosa Octara Santono sekitar awal 2017. Setelah perkenalan itu, Amin dan Eka melakukan pertemuan di gedung Nusantara 1 Kompleks DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut Amin menyetujui usulan Eka untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan angggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-Perubahan dengan menggunakan usulan atau aspirasinya.
Setelah itu, Amin memerintahkan Eka untuk menyiapkan proposal penambahan anggaran untuk beberapa kabupaten atau kota guna membiayai bidang pekerjaan prioritas di antaranya pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit, dan pasar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“[Diajukan ke] Dirjen Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada kementerian teknis, Banggar, dan Komisi XI DPR RI serta harus memberikan fee kepada terdakwa sebesar 7% dari total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah,” katanya.
Eka lantas menemui Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu yang akan membantu meloloskan setiap proposal pengusulan penambahan anggaran yang diajukan Amin dan Eka.
Eka selanjutnya mengajak mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Iwan Sonjaya, untuk mencari daerah-daerah yang ingin mengajukan usulan tambahan anggaran menggunakan usulan aspirasi Amin dengan kompensasi memberikan fee 7% kepada Amin.
Iwan kemudian menyampaikannya kepada Idawati selaku PNS pada Dinas Pengendalian Kependudukandan Keluarga Berencana Pemkot Bandar Lampung dan Deden Hardian Narayanto selaku Anggota DPRD Kabupaten Majalengka.
Setelah itu, Amin mengusulkan penambahan anggaran untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang dan dia menerima fee. Untuk Lampung Tengah (Lamteng) mendapat DAK Rp 79.775.000.000. Setelah itu, Iwan menerima fee Rp1 miliar
Setelah mendapat DAK, Pemkab Lamteng juga mengusulkan tambahan Rp60 miliar untuk peningkatan inftrastruktur jalan dari sumber dana DID setelah ditawarkan Eka dan Iwan. Setelah itu, Eka menerima Rp 1,5 miliar.
Setelah dana DID untuk Lamteng sejumlah Rp8,5 miliar disetujui maka Eka meminta agar fee untuk Amin segera diberikan. Eka kemudian menerima uang Rp765 juta. Setelah menerima Rp3.265.000.000 dari Taufik Rahman, Eka menyerahkan kepada Amin sejumlah Rp2,8 miliar.
Selain itu, Amin juga menerima fee terkait penambahan anggaran untuk Kabupaten Sumedang di antaranya Rp500 juta melalui Eka dari Ahmad Ghiast. Selain itu, Eka juga menerima fee dari Ghiast Rp10 juta.
Atas perbuatan tersebut jaksa penunut umum mendakwa Amin Santono Melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Subsidernya melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(Maryadi)









