oleh

Kejari Didesak Usut Rangkap Jabatan Kepala ULP Pringsewu

Harianpilar.com, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu didesak mengusut masalah rangkap jabatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kepala Bagian (Kabag) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu oleh Waskito.

Rangkap jabatan itu dinilai menyalahi aturan dan berpotensi memiliki implikasi terhadap proses tender proyek di Bagian Perlengkapan itu. Apa lagi rangkap jabatan itu sudah berlangsung cukup lama dan sudah ada proyek yang di tender. “Itu menyalahi Perpres pengadaan barang dan jasa, artinya sangat mungkin memiliki implikasi pada proses tender proyek yang ada di Bagian Perlengkapan itu. Maka penegak hukum diperlukan untuk mengusutnya, apakah ada penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pada proses tender itu atau tidak,” ungkap Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Selasa (11/09/2018).

Menurutnya, pelanggaran terhadap perpres itu sanksinya dilihat dari dampak pelanggarannya dan pada proses penentuan jabatannya. “Kalau memang itu karena faktor kelalaian mengapa sampai 7 bulan baru di ganti? Masak baru sadar ada kesalahan fatal seperti itu setelah berbulan-bulan. Kejari setempat harus mengusut itu,” cetusnya.

Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Pringsewu, Ihsan Hendrawan, mengatakan, pencabutan SK Waskito sebagai PPK karena merangkap sebagai Kepala ULP Pringsewu dilakukan Bagian Hukum pada 1 Agustus 2018. Sebab ada temuan hasil pemeriksaan rutin Inspektorat Pringsewu yang menyatakan rangkap jabatan itu menyalahi aturan.

Menurutnya, pada Januari 2018 Bagian Hukum membuatkan SK atas nama Waskito untuk menjadi PPK pada bagian perlengkapan, dasarnya karena semua Kabag menjadi PPK pada kegiatannya masing-masing.”Kami tidak mengetahui jika Kepala ULP tidak boleh menjadi PPK, murni kesalahan itu terjadi karena bagian hukum kurang teliti,” kilahnya.

Meski melanggar perpres, menurutnya, tidak ada keterangan sanksi yang bisa dikenakan pada yang bersangkutan, “Kesalahan pembuatan SK ini murni kesalahan bagian hukum,” kata ihsan.

Sementara itu, mantan Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu Untung Subroto yang saat ini menjabat Kabid Perindag yang dituding Waskito juga menjadi PPK, menyatajan tudingan Waskito tidak benar.

“Itu tidak benar. Selama menjadi Kabag saya tidak pernah menjadi PPK karena saya tahu itu menabrak aturan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) pengadaan barang dan jasa sangat jelas menyebutkan bahwa Kepaladan Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) dilarang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).Namun, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu justru dua jabatan itu dirangkap oleh satu orang.

Perpres Nomor 70 tahun 2017 tentang perubahan Perpres nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 17 ayat 7 menyebutkan Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk jabatan sebagai PPK, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara. Namun, pada praktiknya di Pemkab Pringsewu ULP dan Kepala Bagian (Kabag) Perlengkap dijabat sendiri oleh Waskito,SH.MH.

Berdasarkan penelusuran Harian Pilar, rangkap jabatan ini sudah berlangsung bulan Januari sampai dengan Juli 2018 atau selama tujuh bulan. Dalam masa rangkap jabatan itu, Waskito menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada beberapa kegiatan di Bagian Perlengkapan Pemkab Pringsewu diantaranya pengadaan komputer senilai Rp100juta, pengadaan Mobil randis 4 unit jenis toyota Inova senilai Rp1,2 Miliar, pengadaan Laptop 10 unit senilai Rp80 juta, komputer LED 3 unit senilai Rp30juta, pengadaan partisi ruangan kantor wakil bupati senilai Rp120juta, pengadaan pintu metal detektor Rp70juta, sewa gedung dan izin mobil dinas yang nilainya juga puluhan juta, juga masih ada banyak kegiatan lainnya dimana PPK kegiatannya langsung oleh Kabag Perlengkapan yang juga Kepala ULP.

Rangkap jabatan oleh Warsito sebagai Kepala ULP sekaligus Kabag Perlengkapan dan PPK kegiatan diinstansi tersebut jelas menambrak perpres Nomor 70 tahun 2017 tentang perubahan Perpres nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 17 ayat 7 menyebutkan Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang menduduki jabatan sebagai PPK, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara.

Sementara Kepala ULP atau Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu Waskito,SH.MH saat di konfirmasi wartawan diruangan kerjanya berdalih terjadinya rangkap jabatan itu karena keteledoran. Sebab saat itu dirinya menjabat Kabag Hukum telah membuat SK untuk PPK karena kabag sebelumnya juga sebagai PPK. Waskito juga mengklaim baru satu kegiatan yang dijalankannya saat rangkap jabatan itu. Padahal, sudah banyak kegiatan yang di jalan kan.(Sairun/Maryadi)