Harianpilar.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus akhirnya berhasil mengamankan Wawan Setiawan alias Cepleng, setelah sembilan bulan menjadi buronan aparat kepolisian.
Tersangka merupakan pemilik sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba yang diamankan Petugas di Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo tanggal 19 Januari 2018 lalu, saat itu petugas juga mengamankan istri tersangka berinisial DW (28), DW sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kota Agung, Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, tersangka Wawan Setiawan ditangkap pada Selasa (04/09/2018) sekitar pukul 15.00 Wib.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, saat berada di rumahnya Dusun Kampung Cina Pekon Sidorejo Sumberejo,” ungkap Iptu Anton Saputra, Jumat (07/09/2018) pagi.
Masih menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa DPO yang selama ini dicari telah kembali kerumahnya. “Tersangka sendiri baru beberapa hari kembali kerumahnya sehingga berhasil ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ujarnya.
Sebelumya, istri tersangka Wawan berinisial DW diamankan pada Jumat, 19 Januari 2018 pukul 23.00 Wib dirumahnya di Pekon Sidorejo dari tangan DW turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik sabu seberat 0,14 gram, 3 bungkus plastik sisa pake sabu seberat 0,32 gram, 2 bundel plastik klip, timbangan digital, 4 buah pirek baru, 2 pirek bekas pake, 3 sumbu, 5 buah sekop pipet, 8 korek api gas, 3 unit Hp, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang Rp. 4 juta, tas kecil dan dompet warna coklat.
Kala itu DW mengakui kesemua barang bukti merupakan milik suaminya Wawan alias Cepleng (30) berprofesi sebagai sopir. Usai ditangkap DW berharap kepada suaminya agar dapat menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk Narkoba sendiri saya mengetahui merupakan barang haram yang dijual suami saya, saya telah beberapa kali mengingatkan suami saya. Tapi selalu marah setiap diingatkan. Saya berharap suami saya bertangung jawab dan menyerahkan diri,” tutur ibu satu anak tersebut kala itu.
Sementara, berdasarkan pengakuan Wawan usai menjadi buronan dirinya bekerja di Jakarta menjadi sopir, namun karena kangen anaknya sehingga dia memberanikan pulang ke rumahnya.
“Baru beberapa hari pulang kerumah karena kangen anak, sebelumnya melarikan diri ke Jakarta,” tutur Wawan saat di Polres Tanggamus.
Setelah buronan wawan tertangkap, lanjutnya, Satresnarkoba berhasil pula mengamankan AB alias Ohok (23) penyalahguna Narkoba Salah satu warga Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
Pria yang mengaku bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap kemarin Kamis (06/09/2018), dari tangannya diamankan barang bukti 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 buah plastik klip sisa pakai, 1 buah alat hisap sabu/bong dan 1 buah korek api.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berpesta Narkoba di rumahnya.
“Pelaku diamankan tanpa perlawananan sekitar pukul 13.00 Wib berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba,” kata Iptu Anton Saputra.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AB dijerat pasal 112 dan 127 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” Pungkasnya. (Asis)










