Harianpilar.com, Lampung Timur – Team Tekab 308 Polsek Way Jepara dengan di Back Up Team tekab 308 Polres Lampung Timur telah berhasil meringkus satu orang DPO pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Minggu ( 09/09/2018 ).
Kapolres Lampung timur AKBP Taufan dirgantoro melalui Kapolsek Way Jepara AKP Rizal Efendi, SH
mengatakan, Pelaku JH alias R atau SM dibekuk di Ds. Surabaya ilir, Lampung tengah.
Dikatakannya, Pelaku mengambil Sepeda motor Merk Honda Revo, BE 6898 PL, Hitam, NOKA: MH1JBC117AK995464, NOSIN: JBC1E-1995819, Tahun 2010 An M.FAUZI milik korban MF berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / 547 – B / VIII / 2018 / tanggal 20 Agustus 2018, yang ketika itu korban sedang menonton hiburan rakyat di Ds. Jepara Kec. Way jepara Kab. Lampung timur.
Saat itu lanjutnya, Pelaku bersama kedua rekan pelaku SY Alias ML dan SB, melakukan Pencurian sepeda motor itu dengan cara merusak kunci kontak stang sepeda motor korban yang sedang diparkir tak jauh dari lokasi hiburan, Pelaku SY Alias ML dan SB yang terlebih dahulu ditangkap menjelaskan bahwa otak pencurian tersebut adalah JH Alias R atau SM yang msh DPO.
“Dengan berbekal Informasi yang di dapat, Akhirnya Team Tekab 308 Way jepara dan diback up Team tekab 308 Polres Lampung timur berhasil mengendus keberadaan pelaku”. Jelasnya.
Ditambahkannya, hingga saat ini sudah dikantongi aksi beberapa kejahatan pelaku lainnya , Nomor : LP / 589- B / IX / 2018 / POLDA LPG / Res Lamtim / Sek jepara, tgl 08 september 2018, ttg TP PERCOBAAN CURAT/CURANMOR, Nomor : LP / 210- B / IX / 2018 / POLDA LPG / Res Lamtim / Sek maba, tgl 15 Agustus 2018, ttg CURAT/CURANMOR.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Way Jepara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami, Jajaran Polsek Way jepara akan berupaya Maksimal untuk memberikan rasa Nyaman dan pelayanan terbaik kepada Masyarakat serta akan menekan angka Kriminal,” katanya. (Can/Mar).









