Harianpilar.com, Lampung Timur – Team Tekab 308 Polsek Raman Utara berhasil meringkus DPO satu dari dua pelaku yang diduga melakukan perampasan kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kapolsek Raman Utara Iptu Rahadi mengatakan, Tekab 308 Polsek Raman Utara telah mengamankan MS (47), Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur yang diduga terlibat perampasan kendaraan bermotor.
Dikatakannya, aksi kejahatan yang menimpa Sri Lestari (40), warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, terjadi pada hari Minggu (17/07/2016) silam sekira pukul 19.00 Wib di Kecamatan Raman Utara.
Modus pelaku dengan mengendarai mobil pick up warna hitam datang kerumah orang tua korban sambil marah-marah dan salah satu dari pelaku meminta uang kepada orang tua korban sambil berteriak-teriak dengan suara keras, namun tidak diberikan oleh orang tua korban. Kemudian pelaku mengambil paksa satu unit sepeda motor honda beat warna merah No. Pol .BE 4618 PE milik korban.
Saat ini pelaku berikut Barang bukti satu lembar surat keterangan dari MAF Finance telah diamankan Mapolsek Raman Utara guna prose penyidikan lebih lanjut dan satu pelaku yang sudah di ketahui identitas nya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (Can)









