Harianpilar.com, Lampung Selatan – Panitia pembuatan sertifikat tanah Desa Bandarejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga kuat mengeruk uang rakyat.
Betapa tidak, pembuatan sertifikat tanah tahun 2017 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) yang mustinya hanya Rp200, tapi panitia menarik Rp900 ribu perbidang tanah. Sedangkan jatah Desa Bandrejo sebanyak 1500 bidang tanah, namun baru rampung sekitar 1300 bidang tanah. Jadi, terdapat selisih Rp700 ribu per bidang atau panitia bisa mengeruk uang rakyat sebesar Rp910.000.000 dengan rincian Rp700 ribu per bidang dikalikan 1300 bidang tanah.
Ketua Badan peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Lampung Selatan Mistorani mengatakan panitia beserta oknum Kepala Desa Bandarejo Sularto tidak mengindahkan surat tiga menteri.
Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeridan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor: 25 SKB/V/2017, nomor; 590.3167A tahun 2017, dan nomor 34 Tahun 2017 untuk Provinsi Lampung dikenakan biaya pembuatan sertikat tanah hanya Rp200.000 per bidang tanah.
“Cobalah pakai hati nurai. Kalau nariknya terlalu besar kan kasian rakyatnya. Kalau alasan untuk membeli patok, kan tidak semua tanah menggunakan empat patok yang tanahnya bersebelahan dengan lainnya. Bakan materai juga bisa kita hitung, serta biaya pengukuran juga tidak mahal, karena dilakukan secara masal,” kata Mistorani, Senin (27/08/2018).
Lebih lanjut dia megungkapkan panitia desa dan oknum Kades jangan memanfaatkan proyek tersebut dijadikan sebagai ajang bisnis.
Sementara Kadus I Jarman mengatakan dalam pelaksanaan pembuatan sertifikat tanah semua ditangani Kades yang saat itu dijabat Sularto. “Pendaftaran, penyerahan berkas dan bayarnya langsung ke pak Kades. Saya tidak terlibat dalam kepanitiaan pembuatan sertifikat tanah,” kata Jarman.
Jarman pun mengaku tidak mengetahui jumlah jatah sertifikat di desanya. “Saya tidak tahu berapa banyak jatah yang ditentukan kantor BPN Lampung Selatan,” kata dia.
Joko, warga setempat mengatakan panitia tidak mengeluarkan bukti kuitansi pembayaran. Warga langsung menyerahkan uang kepada ketua RT dan Kepala Dusun masing-masing. “Ada warga yang menyerahkan uang kepada Kadus I Jarman, mereka meminta bukti pembayaran, namun Jarman tidak mau memberinya dengan alasan untuk apa kuitansi, orang buku sertifikat tanahnya langsung dikasih,” kata Mistorani.
Mistorani mengecam buruknya kinerja dan pelayanan panitia dan oknum kepala desa. Dia juga mendesak kepada Kepolisian Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda untuk segera memeroses panitia dan oknum Kepala Desa Bandarejo. (Mar/Lis)









