oleh

Kurupsi Berjamaah Pungli Sertifikat Tanah Desa Bandarejo

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Ketua Badan peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Lampung Selatan Mistorani mengatakan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah di Desa Bandarejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masuk kedalam perbuatan kurupsi secara berjamaah.

Pasalnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) oleh panitia bersama oknum mantan kepala Desa Sularto.

Mistirani mengatakan tahun 2017 Desa Bandarejo mendapatkan jatah pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL). Panitia menarik Rp900 ribu perbidang tanah. Padahal, berdasarkan keputusan tiga Menteri, hanya dikenakan biaya Rp200 ribu perbidang tanah.

Namun sayangnya program Presiden Jopko Widodo tersebut tidak berjalannormal karena diciderai oleh oknum panitia dan mantan Kepala Desa Sularto.

Liciknya, kata Mistorani, panitia tidak mengeluarkan bukti kuitansi pembayaran. Warga langsung menyerahkan uang kepada ketua RT dan Kepala Dusun masing-masing. “Ada warga yang menyerahkan uang kepada Kadus I Jarman, mereka meminta bukti pembayaran, namun Jarman tidak mau memberinya dengan alasan untuk apa kuitansi, orang buku sertifikat tanahnya langsung dikasih,” kata Mistorani.

Mistorani mengecam buruknya kinerja dan pelayanan panitia dan oknum kepala desa. Dia juga mendesak kepada Kepolisian Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda untuk segera memeroses panitia dan oknum Kepala Desa Bandarejo.

Joko, warga Desa Bandarejo mengatakan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto pernah berjanji akan memeroses dugaan Pungli pembuatan sertrikat tanah di Desa Bandar Rejo.

“Untuk itu kami meminta kepada Plt Bupati Lampung Selatan untuk serius menangani kasus dugaan Pungli pembuatan sertifikat tanah di Desa Bandarejo,” kata Joko.

Warga sudah melaporkan adanya dugaan pungli tersebut yang disertai bukti tandatangan puluhan warga ke Plt Bupati Lampung Selatan, namun sampai sekarang belum ada tindakan.

Menurut Joko, panitia memang sangat licik. Agar gerak geriknya tidak terendus, maka panitia tidak mengeluarkan bukti kuitansi pembayaran.  Alasannya untuk apa kuitansi, begitu membayar buku sertifikat tanah langsung diserahkan ke warga. “Untuk apa kuitansi, begitu bayar buku sertifikat langsung dikasih,” kata Joko menirukan ucapan salah seorang warga yang telah menerima buku sertifikat.

Dia menuntut agar Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto serius memeroses panitia desa hingga oknum mantan Kepala Desa Bandarejo Sularto yang diduga sebagai actor intelektual dibalik semua perbuatan tersebut.

Joko mengatakan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeridan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor: 25 SKB/V/2017, nomor; 590.3167A tahun 2017, dan nomor 34 Tahun 2017 untuk Provinsi Lampung dikenakan biaya pembuatan sertikat tanah hanya Rp200.000 per bidang tanah.

Kadus I Jarman mengataku tidak mengetahui adanya ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pembuatan sertikat dengan alasan semua dihandle oleh Kepala Desa (Kades) saat itu dijabat oleh Sular. (Mar/Lis)