oleh

Nanang Diminta Serius Tangani Pungli Sertifikat di Desa Bandarejo

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto diminta serius menangani dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah di Desa Warga Desa Bandarejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Joko, warga Desa Bandarejo mengatakan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto pernah berjanji akan memeroses dugaan Pungli pembuatan sertrikat tanah di Desa Bandar Rejo.

“Untuk itu kami meminta kepada Plt Bupati Lampung Selatan untuk serius menangani kasus dugaan Pungli pembuatan sertifikat tanah di Desa Bandarejo,” kata Joko, belum lama ini.

Joko menjelaskan, panitia pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Desa Bandarejo menarik Rp900 ribu perbidang tanah. Padahal, berdasarkan keputusan tiga Menteri hanya dikenakan biaya Rp200 ribu perbidang tanah.

“Kami sudah melaporkan adanya dugaan pungli tersebut yang dilampiri bukti tandatangan puluhan warga. Namun sampai sekarang belum ada tindakan,” kata Joko.

Menurut Joko, panitia memang sangat licik. Agar gerak geriknya tidak terendus, dia tidak mengeluarkan bukti kuitansi pembayaran.  Alasannya untuk apa kuitansi, begitu membayar buku sertifikat tanah langsung diserahkan ke warga. “Untuk apa kuitansi, begitu bayar buku sertifikat langsung dikasih,” kata Joko menirukan ucapan salah seorang warga yang telah menerima buku sertifikat.

Dia menuntut agar Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto serius memeroses panitia desa hingga oknum mantan Kepala Desa Bandarejo Sularto yang diduga sebagai actor intelektual dibalik semua perbuatan tersebut.

Joko mengatakan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeridan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor: 25 SKB/V/2017, nomor; 590.3167A tahun 2017, dan nomor 34 Tahun 2017 untuk Provinsi Lampung dikenakan biaya pembuatan sertikat tanah hanya Rp200.000 per bidang tanah.

Kadus I Jasman mengataku tidak mengetahui adanya ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pembuatan sertikat dengan alasan semua dihandle oleh Kepala Desa (Kades) saat itu dijabat oleh Sular. (Mar/Lis)