oleh

Sekda Waykanan Akui Ajukan Dana Perimbangan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Waykanan Saipul mengaku sudah mendapat informasi terkait pejabat Waykanan yang diperiksa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Saipul juga membenarkan Kabupaten Waykanan mengajukan dana perimbangan tahun anggaran 2018 yang belakangan terungkap ada dugaan suap dalam pengusulan dana dari sejumlah daerah.

“Bukan saya yang di mintai keterangan oleh KPK. Tapi katanya memang ada (pejabat Waykanan), hanya diminta keterangan prosedur pengusulan dana pusat,” ujar Saipul saat dikonfirmasi Harian Pilar, Rabu (22/08/2018).

Namun Saipul mengaku benar-benar tidak mengetahui siapa nama pejabat yang diperiksa itu.”Saya gak atau siapa,” ungkapnya.

Saat di tanya masalah dana perimbangan, Saipul mengakui Kabupaten Waykanan menjadi salah satu daerah yang mengajukan dana perimbangan.”Ya memang mengajukan. Banyak daerah yang punya APBD sumbernya dari pusat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, omisi Pemberantas Korupsi(KPK) terus mendalami dugaan suap dalam pengusulan dana dari sejumlah daerah untuk masuk RAPBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018. Sejumlah pejabat dan kepala daerah sudah diperiksa KPK dalam kasus ini, termasuk pejabat Kabupaten Waykanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan sejumlah kepala daerah dalam kasus itu. Pasalnya, penyidik KPK menduga eks pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, terlibat dalam mengurusi anggaran sejumlah proyek di beberapa daerah yang masuk dalam RAPBN Perubahan 2018.

Saat ini, Yaya sudah jadi tersangka karena diduga mengurus usulan dua proyek dari Kabupaten Sumedang.”Dalam penyidikan ini, KPK menelusuri adanya petunjuk atau bukti awal bahwa praktek pengurusan anggaran diduga juga terkait dengan YP (Yaya Purnomo) di sejumlah daerah,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir kumparan.com, baru-baru ini.

Febri mengatakan, hingga saat ini setidaknya penyidik KPK sudah memeriksa 7 kepala daerah dan pejabat dari 4 daerah. Sama seperti pemeriksaan terhadap kepala daerah, Febri mengatakan pemeriksaan terhadap para pejabat daerah itu untuk menemukan bukti lain yang mendukung proses penyidikan kasus ini.”Setidaknya ada 11 kepala daerah dan pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi,” ucapnya.

Febri menyebut 7 kepala daerah yang telah diperiksa dalam kasus ini yakni Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abd Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Khusus untuk Mustafa, mantan cagub Lampung itu telah berstatus terpidana dalam kasus suap anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,65 miliar. Adapun, para pejabat pemda yang telah diperiksa KPK yakni berasal dari Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, Kabupaten Pegunungan Arfak, serta Kabupaten Way Kanan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Yaya Purnomo, eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, dan pihak swasta bernama Eka Kamaludin menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Ghiast diduga memberikan suap agar Amin dan Yaya untuk mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Namun KPK menduga diduga ada suap terkait usulan dana dari sejumlah daerah lain. KPK telah menetapkan Amin, Yaya, Eka, dan Ghiast sebagai tersangka. (Sifa)