oleh

KPK Periksa Pejabat Way Kanan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) terus mendalami dugaan suap dalam pengusulan dana dari sejumlah daerah untuk masuk RAPBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018. Sejumlah pejabat dan kepala daerah sudah diperiksa KPK dalam kasus ini, termasuk pejabat Kabupaten Waykanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan sejumlah kepala daerah dalam kasus itu. Pasalnya, penyidik KPK menduga eks pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, terlibat dalam mengurusi anggaran sejumlah proyek di beberapa daerah yang masuk dalam RAPBN Perubahan 2018.

Saat ini, Yaya sudah jadi tersangka karena diduga mengurus usulan dua proyek dari Kabupaten Sumedang.
“Dalam penyidikan ini, KPK menelusuri adanya petunjuk atau bukti awal bahwa praktek pengurusan anggaran diduga juga terkait dengan YP (Yaya Purnomo) di sejumlah daerah,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir kumparan.com, baru-baru ini.

Febri mengatakan, hingga saat ini setidaknya penyidik KPK sudah memeriksa 7 kepala daerah dan pejabat dari 4 daerah. Sama seperti pemeriksaan terhadap kepala daerah, Febri mengatakan pemeriksaan terhadap para pejabat daerah itu untuk menemukan bukti lain yang mendukung proses penyidikan kasus ini.”Setidaknya ada 11 kepala daerah dan pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi,” ucapnya.

Febri menyebut 7 kepala daerah yang telah diperiksa dalam kasus ini yakni Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abd Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Khusus untuk Mustafa, mantan cagub Lampung itu telah berstatus terpidana dalam kasus suap anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,65 miliar. Adapun, para pejabat pemda yang telah diperiksa KPK yakni berasal dari Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, Kabupaten Pegunungan Arfak, serta Kabupaten Way Kanan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Yaya Purnomo, eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, dan pihak swasta bernama Eka Kamaludin menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Ghiast diduga memberikan suap agar Amin dan Yaya untuk mengupayakan dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Namun KPK menduga diduga ada suap terkait usulan dana dari sejumlah daerah lain. KPK telah menetapkan Amin, Yaya, Eka, dan Ghiast sebagai tersangka.

Sementara itu, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya saat dikonfirmasi masalah ini belum menjawab.(Kmpr/Sifa)