Harianpilar.com, Lampung Selatan – Mencuri mur dan baut seberat 2,3 ton di sebuah gudang di Dusun Kayuubi, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, sebanyak 11 orang tersangka diamankan polisi.
Kesebelas orang tersangka yang diamankan terdiri dari empat orang pelaku pencurian dan tujuh orang penadah hasil curian.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, para tersangka mencuri mur dan baut seberat 2.334 kg yang merupakan material untuk Jalan Tol Trans Sumatera.
“Mur dan baut yang mereka curi kegunaannya untuk mengunci pembatas JTTS,” kata dia saat press rilis di Mapolres setempat, Senin (13/08/2018).
Barang curian senilai Rp325 juta milik perusahaan sub kontraktor PT Sentra Karya Mandiri (SKM) yang dicuri secara bertahap sejak bulan Mei yang lalu.
“Mereka mencuri secara bertahap, barang yang berhasil kami sita sebanyak 76 karung dengan total berat 2.334 kg,” kata dia.
Mur dan baut hasil curian dijual para pelaku ke penadah yang merupakan lapak rongsokan di Kecamatan Penengahan dan Kalianda. “Mereka menjual ke lapak rongsokan yang berada di Kecamatan Penengahan dan Kalianda,” ujarnya.
Modus pelaku saat melakukan aksi pencurian, setelah seluruh karyawan Sub kontraktor Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) berangkat kerja. Pelaku mengajak tiga orang rekannya mengambil mur dan baut lewat pintu depan, selanjutnya barang curian dibawa menggunakan sepeda motor.
Para pelaku membawa barang dengan cara mengunjal ke mobil pikap yang sudah stanby di Desa Sukaraja atau sejauh 1 Km. “Dari tempatnya mencuri pelaku membawa barang menggunakan sepeda motor, lalu. Didrop menggunakan mobil pikap,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, saat press rilis, di Mapolres setempat, Senin (13/08/2018).
Terakhir keempat tersangka melakukan aksi pencurian milik PT SKM, Rabu (1/08/2018) sekitar pukul 08.00. Barang hasil curian tersebut dijual ke lapak-lapak rongsokan yang berada di Kecamatan Penengahan dan Kalianda.
“Peristiwa terakhir itu, pihak PT SKM melaporkan ke Mapolsek Penengahan. Mereka sudah melakukan aksi pencurian sejak bulan Mei 2018, ” ujarnya.
Atas Laporan Polisi nomor LP/B-06/VIII/2018/LAMPUNG/LAMSEL/PENENGAHAN, tertanggal 3 Agustus 2018, keempat orang pelaku pencuri diringkus. Setelah dilakukan pengembangan, sebanyak tujuh orang penadah barang hasil curian ikut diringkus.
Ketujuh orang penadah tersebut yakni Su (34) warga Desa Kekiling,
Om (34) warga Kelurahan Way Urang, DS (30) warga Desa Pasuruan,
HS (48) warga Desa Pasuruan, TI (31) warga Desa Pasuruan, MT(41) warga Desa Klaten dan FLG (23) Desa Rawi. “Akibat perbuatan para pelaku, PT SKM alami kerugian sekitar Rp325 juta,” katanya. (Marhadan/Lps)









