oleh

Inspektorat Tindaklanjuti Kasus Pungli FTHSNI Pesawaran

Harianpilar.com, Pesawaran – Inspektorat Kabupaten Pesawaran membidik dugaan pungutan liar (Pungli) sebanyak 3.696 tenaga guru honor yang diduga dilakukan oleh Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (THSNI) kabupaten setempat.

Kepala Badan Inspektorat Pesawaran, Chabrasman, pihaknya secepatnya akan memproses kasus dugaan pungli yang dilduga dilakukan oleh Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) kabupaten setempat.

Namun demikian, sebelumnya pihaknya masih menunggu laporan para guru honorer. Sebab kata Chabrasman, informasinya mereka (guru honorer-red) rencananya akan memberikan dan menyampaikan laporan secara tertulis terkait dugaan pungli seperti yang dimuat dalam pemberitaan.

“Kami sudah mendengar berita pungli FTHSNI, sekarang kita masih menunggu laporan dari guru honorer. Dan sekiranya laporan mereka (guru honorer-red) sudah kita terima, tentunya kita akan secepatnya memproses persoalan dugaan pungli di organisasi forum guru honorer itu,” tandas Chabrasman.

Kemudian saat disinggung terkait sanksi yang bakal dikenakan bagi pengurus FTHSNI, mengingat organisasi ini bukan Aparatur Negeri Sipil (ASN), secara tegas Chabrasan mengatakan bukan menjadi batasan bagi pihaknya untuk tidak memproses kasus dugaan pungli tersebut.

“Memang secara sanksi PP 53 tidak dapat diterapkan kepada mereka (FTHSNI-red), namun dana yang dikucurkan untuk FTHSNI inikan pakai dana APBD. Jadi kalau memang setelah dilakukan pendalaman terbukti adanya pungli di forum tersebu, kemudian  unsur pidananya terpenuhi, maka kasusnya akan kita teruskan kepihak penegak hukum. Dan kepada bapak bupati akan kita rekomendasikan untuk memberhentikan dan meresafle oknum kepengurusan organisasi FTHSNI yang nakal ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli disatuan pendidik dan tenaga kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran kembali memyeruak.

Setelah sebelumnya dugaan ‘pungli’ terjadi disatuan pendidikan Kecamatan Negerikaton, kali ini, 3.696 tenaga guru honor yang tergabung dalam FTHSNI mengeluhkan ulah oknum pengurus FTHSNI yang diduga kuat telah melakukan pemotongan gaji honor yang sumber dari alokasi APBD kabupaten setempat.

Setiap guru menerima Rp150 ribu per bulan dan diterima per triwulan, sehingga mereka menerima Rp450 ribu. Tapi kenyataannya, mereka menerima hanya Rp400 ribu per tri wulan atau dipotong Rp50 ribu. Sehingga FTHSNI Kabupaten Pesawaran, dapat mengumpulkan uang Rp184.800.000 per tri wulan atau Rp739.200.000 setahun.

Modusnya, pemotongan dilakukan berdalih untuk dana kas organisasi serta administrasi pembuatan SK yang dikeluarkan pemda setempat melalui Disdikbud Pesawaran.

Diungkapkan sejumlah guru honorer, dari gaji sebesar Rp 150 /bulan yang dibayarkan per triwulan sekali melalui masing-masing pengurus FTHSNI kecamatan, tidak sepenuhnya diterima oleh para pendidik.

Dimana dari Rp450 ribu/triwulan yang mesti diterima, ternyata yang sampai ditangan para guru honorer tersebut hanya Rp400/triwulan. (Fahmi/Mar)