oleh

DPRD Segera Panggil Kepala BPMD Tuba

Harianpilar.com, Tulangbawang – Komisi II DPRD Tulangbawang segera panggil Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kabupaten Tulangbawang (Tuba), terkait dugaan tidak diterapkannya Perda No.13 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha di daerah setempat, Rabu (11/07/2018).

Ketua Komisi ll DPRD Tulangbawang Edison Thamrin, mengatakan pihaknya secepatnya akan melayangkaan surat pemanggilan terhadap pihak pemerintah daerah setempat untuk menanyakan terkait penerapan Perda No.13 tahun 2016 yang didalamnya menerangkan tentang penarikan besaran ritribusi pemakain kekayaan aset daerah yaitu, tanah, gedung, kendaraan bus, alat berat dan beberapa penarikan ritubusi lainya, sehingga apa yang menjadi kendala kenapa penarikan ritribusi pemakaian kekayaan daerah tersebut tidak dilakukan, ujarnya.

“Kita pelajari terlebih dahulu Perdanya/. Kita akan mengundangan pihak Pemkab dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Setelah itu, dicheck kemudian kita pertanyakan sejauh mana penerapan Perdanya,” tegas Ketua Komisi ll DPRD Tulangbawang ini pada wartawan lewat telepon selulernya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi l DPRD Tulangbawang Heri Koko, menyayangkan Pemkab Tulangbawang yang terkesan mengabaikan penerapan Perda tersebut. Menurutnya pembuatan Perda tentang jasa usaha tersebut merupakan pengajuan dari Pemerintah Daerah bukan Perda Inisiatif dari DPRD Tulangbawang. Selain itu, Perda tersebut juga sudah lama diundangkan. Jadi, tidak ada alasan Pemerintah Daerah setempat tidak menerapkannya.

Untuk membuat sebuah Perda ritribusi tersebut tidaklah mudah. Perlu adanya stadi banding, membentuk timahli untuk menguji kelayakan suatu barang yang akan dijadikan objek sewa, serta menetapkan besaran tarif ritribusi yang akan dijadikan sumber penghasilan APBD Tulangbawang, setelah itu baru diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama-sama Pemerintah daerah setempat. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi di Provinsi. Jadi, gak mudah dan gak segampang itu untuk mengesahkan Perda.

“Untuk apa ngajukan untuk pembuatan Perda, kalau Pihak Pemerintah Daerah tidak mau melaksanakanya, ngabisin-ngabisin duit aja”,  ujar Heri Koko.

Sebelumnya diberitakan, walaupun Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbwang tentang ritribusi Jasa Usaha telah ditetapkan, akan tetapi pemakain Kekayaan Daerah berupa tanah dan gedung oleh badan atau perorangan tidak dikenakan ritribusi sehingga tidak dapat menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempa. Ritribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang pribadi atau badan.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulangbawang nomor 13 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tulangbawang nomor 4 tahun 2012 tentang ritribusi jasa usaha, dalam Bab IXA Ritribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, pasal  33B ayat (1) menerangkan bahwa Objek retribusi adalah Pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah meliputi: Pemakaian tanah, Pemakaian Gedung Musyawarah Mufakat (GMM), Pemakaian Gedung Islamic Center, dan Pemakaian Kendaraan/alat-alat berat. Pada Pasal 33C ayat (1) berbunyi Subjek Ritribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan /memakai kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah.

Untuk besaran tarif ritribusi pemakain kekayaan daerah tersebut tertera dalam Lampiran Perda No 13 tahun 2016. Untuk pemakaian tanah yang digunakan untuk pertanian, tambak, kebun,  taman, halaman, usaha, besaran tarif ritribusi per tahun sebesar Rp 300/M2, sedangkan pemakain tanah yang bersifat insidentil Rp150/M2.

Untuk tarif ritribusi pemakaian gedung yaitu Pemakaian Gedung Muswarah Mufakat (GMM) aulau yang dipergunakan untuk instansi Rp 700 ribu/hari,  sedangkan yang dipergunakan untuk masyarakat umum dan organisasi umum Rp 600 ribu/hari, untuk pemakaian kamar Rp 250/hari. Untuk tarif pemakaian Gedung Islamaic Center disebutkan pemakaian Aula sebesar Rp 625 ribu/hari, untuk kamar Rp 125 ribu/hari. (Rizal)