oleh

Retribusi Tanah dan Bangunan Tuba Tak Masuk PAD

Harianpilar.com, Tulangbawang – Pemerintah daerah diduga tidak menerapakan Perda tentang ritribusi jasa usaha dengan baik, sehingga ritribusi pemakain kekayaan daerah tidak dapat menjadi salah satu penyumbang bagi PAD Kabupaten Tulangbawang.

Walaupun Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbwang tentang ritribusi Jasa Usaha telah ditetapkan, akan tetapi pemakain Kekayaan Daerah berupa tanah dan gedung oleh badan atau perorangan tidak dikenakan ritribusi, sehingga tidak dapat menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempa.

Ritribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang pribadi atau badan.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulangbawang nomor 13 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tulangbawang nomor 4 tahun 2012 tentang ritribusi jasa usaha, dalam Bab IXA Ritribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, pasal  33B ayat (1) menerangkan bahwa Objek retribusi adalah Pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah meliputi: Pemakaian tanah, Pemakaian Gedung Musyawarah Mufaka (GMM), Pemakaian Gedung Islamic Center, dan Pemakaian Kendaraan/alat-alat berat. Pada Pasal 33C ayat (1) berbunyi Subjek Ritribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan /memakai kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah.

Untuk besaran tarif ritribusi pemakain kekayaan daerah tersebut tertera dalam Lampiran Perda No 13 tahun 2016. Untuk pemakaian tanah yang digunakan untuk pertanian, tambak, kebun,  taman, halaman, usaha, besaran tarif ritribusi per tahun sebesar Rp 300/M2, sedangkan pemakain tanah yang bersifat insidentil Rp150/M2.

Untuk tarif ritribusi pemakaian gedung yaitu Pemakaian Gedung Muswarah Mufakat (GMM) aulau yang dipergunakan untuk instansi Rp 700 ribu/hari,  sedangkan yang dipergunakan untuk masyarakat umum dan organisasi umum Rp 600 ribu/hari, untuk pemakaian kamar Rp 250/hari. Untuk tarif pemakaian Gedung Islamaic Center disebutkan pemakaian Aula sebesar Rp 625 ribu/hari, untuk kamar Rp 125 ribu/hari.

Dalam Perda dan lampiranya sudah jelas disebutkan bahwa pemakain tanah dan gedung, termasuk dalam ritribusi kekayaan daerah, dalam peraturan dan lampiran itu telah menjelaskan dengan sangat jelas tentang besaran tarif ritribusi seuai dengan jenis aset yang dipakai.

Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah Daerah tidak melakukan penarikan ritribusi dari pemakain tanah serta gedung tersebut, sebab telah diatur dalam Peraturan daerah, Jadi apabila tanah atau gedung dipakai oleh orang pribadi atau badan atau perseorangan tidak ada alsan lagi tidak dikenakan ritribusinya.

Dari hasil investigasi dilapangan ditemukan tanah kosong milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang kini telah dibuat peladangan oleh warga, lahan kosong tersebut banyak ditanami batang singkong, seperti tanah kosong di Universitas Megopak Tulangbawang (UTB) dengan luas kurang lebih puluhan hektar yang kini menjadi perkebunan singkong. Kondisi tersebu juga terjadi pada tanah kosong dengan luas 5 hektar yang ada di Bawang Latak, serta tanah -tanah aset daerah lainya. Akan tetapi tanah milik Pemda yang dipakai oleh warga untuk dibuat perkebunan tersebut diduga tidak menghasilkan PAD untuk Pemkab Tuba.

Anehnya, dari keterangan salah satu warga yang memakai salah tanah Universitas Megopak Tulangbawang yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang, untuk perkebunanan singkong yang enganan namanya disebutkan mengatakan, saya menanam singkong ditanah ini bukan geratis, tanah ini kami sewa, sedangkan untuk besaran sewanya lahan satu hektar dalam satu tahunya kami bayar memang lebih murah dari harga sewa tanah milik warga.

Ketika ditanya dengan siapa bapak menyewa lahan milik Pemkab Tuba ini?  “Pokonya saya nanem singkong ditanah ini saya bayar uang sewa bukan gratis, mana mungkin saya berani nanam singkong dilahan orang kalau belum izin sama orang yang saya anggap orang itu bisa bertanggung jawab, kan gak mungkin kalau saya ngasih uang sewa tanah ama orang basing-basing,” ujarnya.

Seharusnya yang mengelola dan bertanggung jawab mulai dari pemeliharaan, penarikan serta penyetoran ritribusi  penggunaan kekayaan daerah tersebut adalah satker pengguna yang dimana aset tersebut tercatat sebagai aset Satker tersebut, jadi kalau emang aset yang dipakai tersebut tercatat di Satker A, akan tetapi satker A tidak menyetorkan PAD dari ritribusi pemakain kekayaan daerah, maka yang satker A tersebutlah yang tidak menjalankan Perda yang telah dibuat, dan patut mendapatkan teguran atau sanksi.

Kalau emang ritribusi tersebut ditarikn tapi tidak di storkan ke kas daerah oleh oknum pegawai nakal, itu sudah termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Ketika SekdaKabupaten Tulangbawang, Ir.Antoni,.MM dikonfirmasi diruanganya terkait Perda tersebut, kemarin (2/07/2018) kita akan segara lakukan kordinasi dengan Bapenda, karna merekalah  yang mengkordinir penaritan ritribusi tersebut, kita akan tanyakan kepada mereka apa yang menjadi kendala, mengepa penarikan ritribu pemakayan kekayaan daerah tersebut tidak dilakukan.

Seharusnya ketika Perda tersebut telah ada, seharusnya SKPD yang terkait harus menjalini peeda tersebut, saja juga nanti akan berkordinasi dengan asisten, siapa yang berkebun singkong ditanah milik aset daerah tersebut, dan siapa yang memberikan izin.

“Kita akan lakukan teguran agar setelah singkong tersebut dipanen mereka, tanah tersebut tidak boleh ditanam kembali, kalau penyewaan lahan tersebut tidak dilakukan dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya. (Merizal/Maryadi)