Harianpilar.com, Lampung Selatan – Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengatakan, birokrasi Indonesia memasuki era baru pasca diundangkannya Undang-undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU itu, katanya, ASN merupakan suatu profesi yang didasarkan pada kompetensi dan profesionalitas suatu jabatan. ASN merupakan aset, bukan labor. Konsekwensinya dan seperti diamanatkan dalam Pasal 21 huruf e UU No 5/2014, Pegawai ASN berhak memperoleh pengembangan kompetensi.
“Apalagi sebagaimana dipersyaratkan UU tersebut, ada tiga kompetensi yang harus dimiliki dan menjadi syarat utama seorang Pegawai ASN untuk diangkat dalam suatu jabatan, yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural,” jelas Fauzi saat membuka Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat IV Angkatan I Tahun 2018 Kabupaten Pringsewu di aula Bandiklatda Provinsi Lampung, Hajimena, Natar, Kamis (28/06/2018).
Diklatpim IV ini diikuti para pejabat pengawas (eselon IV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dalam sambutannya mengatakan, Diklatpim IV merupakan program untuk meningkatkan kualitas, kreativitas, dan produktivitas guna memperkuat jiwa kepemimpinan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan struktural eselon IV (pejabat pengawas) agar berkompeten dan memiliki daya saing.
Fauzi berharap setelah mengikuti diklatpim IV ini, para peserta dapat menjadi seorang aparatur yang mampu berperan sebagai pelayan masyarakat serta mampu menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
Acara pembukaan diklatpim IV ini dihadiri kepala Bandiklatda Provinsi Lampung dan jajaran Pemkab Pringsewu. (Sahirun)









