oleh

Polisi Waykanan Tembak DPO Begal

Harianpilar.com, Waykanan – Tim tekab 308 Polres Waykanan bersama Jatanras Polda Lampung, Tekab Tulangbawang dan Tekab Lampung Utara besrta Polsek Negeri Besar membekuk satu pelaku DPO tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan  (curas).

Kapolres Waykanan, AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, dikonfirmasi, Sabtu (23/06/2018), menjelaskan pada hari Sabtu sekitar pukul 02.30 wib, tim gabungan tersebut meringkus pelaku curas atau DPO begal tahun 2017, yakni Joh (35) Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, pada saat pelaku berada di kediamannya.

Kronologis penangkapan yakni pada Jumat (22/06/2018), sekitar pukul 20.00 wib tim tekab 308 Polres Waykanan mendapatkan informasi bahwa DPO kasuspencurian atas nama Joh berada dikediamannya.Kemudian anggota Tekab Polres Waykanan melakukan kordinasi dengan Jatanras Polda Lampung, Tekab Tulangbawang dan Tekab Lampung Utara besrta Polsek Negeri Besar, mengenai keberadaan DPO tersebut. Karena diperkirakan masa disekitaran rumah tersebut ramai maka penangkapan di beck up oleh tim tersebut, katanya.

Pada Sabtu (23/06/2018) sekitar pukul 02.30 wib, tim gabungan bergerak untuk melakukan penangkapan di rumah tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tersebut melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki tersangka.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki tersangka betis sebelah kiri. Kemudian tersangka di bawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ungkapnya. (Mar/Lps)