Harianpilar.com, Way Kanan – Personel Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial DRS, 35, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba. Penangkapan dilakukan Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan Lampung.
Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi mengatakan, DRS yang berprofesi sebagai Kepala Stasiun keretapi dan berdomisili di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, diamankan setelah dilaporkan korban, Sabtu 25/07/2026
Kasus tersebut bermula dari laporan Mursidah, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp60 juta setelah dijanjikan dapat bekerja sebagai petugas keamanan di Stasiun Kereta Api Way Tuba.
Menurut hasil penyelidikan, awalnya korban meminta bantuan kepada terlapor apabila terdapat lowongan pekerjaan di lingkungan stasiun kereta api. Beberapa waktu kemudian, terlapor menawarkan posisi sebagai petugas keamanan dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, mulai dari uang tanda jadi sebesar Rp5 juta hingga pelunasan Rp55 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke akun dompet digital atas nama terlapor.
Namun, setelah seluruh uang diserahkan di ruang kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga batas waktu yang telah disepakati. Merasa telah menjadi korban penipuan, Mursidah akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Tuba.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi rekaman video dan audio saat penyerahan uang kepada terduga pelaku, serta satu lembar bukti transfer top up sebesar Rp500 ribu ke akun DANA atas nama terduga pelaku.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Way Tuba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Untung Pribadi, Sabtu (25/7/2026).
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perekrutan kerja yang meminta imbalan uang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Rls)









Komentar