Harianpilar.com , Lampung Utara – Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapat kunjungan dari beberapa orang perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengawasan terkait Pencabutan Surat Keputusan (SK) Rolling Pejabat Eselon III dan Eselon IV yang dilakukan oleh Plt. Bupati Lampura H. Sri Widodo beberapa waktu lalu.
Perwakilan dari Kemendagri Wisnu Hidayat selalu Otda Kemendagri mengatakan, pihaknya hanya diminta untuk melakukan pemantauan ke Kantor Pemkab Lampura.
“Tidak ada kesalahan. Hari ini, Senin (4/06/2018) saya diminta untuk melakukan pengawasan terkait pencabutan SK Eselon III dan IV. Semua pejabat yang dirolling beberapa waktu lalu itu kembali ke posisi semula, begitu juga dengan pejabat lama,” jelas Wisnu Hidayat usai Rapat bersama jajaran Pemkab Lampura, Senin (4/6).
Sekretaris Kabupaten mengatakan, rapat yang digelar bersama perwakilan dari Kemendagri dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung tersebut terkait pencabutan SK Roling yang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2018 lalu dikembalikan seperti semula.
Pencabutan SK rolling Pejabat Eselon III dan Eselon IV tersebut berdasarkan Perintah dari Pimpinan yakni Menteri Dalam Negeri. “Tidak ada pelanggaran. Perintah Menteri harus dicabut. Tidak ada alasan spesifik hanya penataan ulang saja,” jelas Sekkab Samsir.
Sekkab Samsir mencontohkan, seperti halnya Gunaido Utama yang sebelumnya dirolling menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian kembali ke jabatan semula yakni Camat Kotabumi Selatan.
SK pencabutan sendiri berlaku sejak tanggal 28 Mei 2018. “Dan para pejabat lama harus kembali ke kantornya masing-masing,” pungkasnya.
Diketahui petikan SK pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor: 821.23/40/II/38-LU/2018 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor 821.23/07/38-LU/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari Jabatan Struktural Eselon IV a dan IVb dilingkungan Pemkab Lampura.
Kemudian SK Bupati Nomor 821.22/9/II/38-LU/2018 tentang pencabutan SK Keputusan Bupati Lampura Nomor 821.22/38-LU/2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari Jabatan Struktural Eselon IIIa IIIb dilingkup Pemkab Lampura. (iswant/Yoan)









