Harianpilar.com , Lampung Selatan – Diduga memeras kepala desa di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan tim Saber Pungli Polres Lampung Selatan.
Oknum LSM itu mengaku pegawai Snspektorat Lampung Selatan, yang meminta uang sebesar Rp1 juta untuk perjalanan dinas kepada kepala Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.
Keduanya adalah Naim (48), warga Desa Simpang Tiga Bakauheni, dan Indra (27), warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.
Kejadian bermula saat Sumari (52), Kades Titi Wangi, Kecamatan Candipuro, dihubungi oleh orang yang mengaku bernama Suroso, pegawai Inspektorat Lamsel. Pelaku mengatakan akan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta bersama Kepala Inspektorat Joko Sapto, dan meminta sejumlah uang.
“Mereka ini dari LSM, meminta uang sebesar satu juta rupiah dan kedua pelaku meminta tolong kepada Galuh Putra (saksi, red) untuk mengambil uang kepada korban,” ujar Kasatreskrim AKP Effendi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan.
Pelaku mengatakan bahwa disuruh orang Inspektorat untuk mengambil uang. “Setelah korban menyerahkan uang kepada Galuh Putra, anggota kita dari Satreskrim langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti,” lanjut Effendi
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lamsel untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, Kepala Desa Titiwangi Sumari mengatakan ditelepon seseorang yang mengaku pegawai Inspektorat Lampung Selatan. “Tadi siang ditelepon minta uang untuk perjalanan dinas,” kata dia.
Selain menghubungi dirinya, oknum tersebut juga menelepon kepala Desa Karyamulya Sari, Suwarno, dalam pembenciraan dalam telepon oknum itu minta uang untuk perjalanan dinas ke Jakarta. “Pak Warno, kades Karyamulya Sari juga di telepon tapi tidak ngasih uang,” kata dia. (Mar/Lis)









