Harianpilar.com , Bandarlampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Nanang Trenggono. Nanang dipanggil untuk diadili terkait laporan Direktur Lembaga Survei Rakata Institute, Eko Kuswanto pada 2 Mei 2018 lalu.
Nanang Trenggono dilaporkan ke DKPP lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto selaku pelapor menyambut baik atas naiknya status laporannya ke sidang.
“Ini kan baru naik status. Dari laporan dulu dengan nomor laporan 109/I-P/L-DKPP 2018 tanggal 2 Mei dengan teradu Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, menjadi naik sidang dan hasil verifikasi 16 Mei. Hari ini baru diumumkan di website. Jadwal akan diinfo segera setelah saya dapat kabar dari Bagian Pengaduan DKPP,” ujar Eko, Selasa (22/05/2018).
Eko berharap dengan naiknya status laporannya ke sidang, pihaknya bisa mendapatkan keadilan.”Saya yakin masih banyak celah untuk kami mendapatkan keadilan. Berharap dengan diterimanya aduan kami dan naik status ‘sidang’ maka nanti bisa dibuktikan adanya dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara yang dilakukan oleh Ketua KPU Lampung,” ungkapnya.
Khususnya, lanjut Eko, mengenai sikap diskriminatif, tidak adil, tidak prosedur, dan beberapa pasal dugaan pelanggaran lainnya. Menurutnya, KPU Lampung harus mampu menunjukkan sikap independen, tidak partisan, dan melayani semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan proses pemilihan gubernur.
Untuk itu, dirinya berharap DKPP dapat berlaku adil dalam sidang nanti.”DKPP bisa jernih mengkaji dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Lampung dan memutus seadil-adilnya serta memberikan sanksi yang sesuai, ” ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengaku akan kooperatif dalam menjalani sidang tersebut.
“Saya akan kooperatif,”singkatnya.(Ramona/Maryadi)









