oleh

Divonis Tak Kredibel, Rakata Banding

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Etik yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung untuk mengadili laporan dugaan pelanggaran Lembaga Survei Rakata Institute menyatakan lembaga survey yang dipimpun oleh Eko Kuswanto itu tidak kredibel. Dewan etik juga melarang Rakata Institute mempublikasikan hasil survey terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018.

Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 04/Kpts-Dewanetik/VI/2018, Dewan Etik menilai pelaksanaan survei yang dilakukan Lembaga Survei Rakata Institute tidak kredibel dan terbukti melakukan pelanggaran etika pelaksanaan survei baik secara administratif maupun substantif.

“Terlapor tidak pernah hadir setiap ingin dikonfirmasi terkait fakta-fakta di lapangan seperti metodologi dan sumber dana. Maka diputuskan oleh dewan etik, bahwa lembaga survei Rakata Institute tidak kredibel,” kata salah satu Dewan Etik Lembaga Survei, Robi Cahyadi membacakan putusan.

Keputusan lainnya, Dewan Etik melarang Lembaga Survei Rakata Institute untuk melakukan kegiatan survei dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 yang dipublikasikan.

Untuk itu, Dewan Etik memberikan peringatan bahwa kepada yang bersangkutan wajib memenuhi dan menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Pelaksanaan keputusan Dewan Etik Lembaga Survei Rakata ini dilakukan oleh KPU Lampung seperti tang diatur pada pasal 54 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2017,” tandas Roby.

Terpisah, Direktur Lembaga Survei Rakata Institute, Eko Kuswanto menyampaikan, pihaknya akan melakukan banding terhadap apa yang menjadi keputusan Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute. Eko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP) dan KPU RI terhadap keputusan tersebut.

“Soal keputusan Dewan Etik, kami terima dan ini akan kami uji juga di DKPP. Kami bisa banding dan kami menanggapinya enjoy aja, dan banyak peluang untuk melakukan banding atas putusan ini. Soal dinilai mal administrasi kita bisa pertanyakan ke KPU dan DKPP, ” terangnya.

Eko juga menilai, KPU Lampung terlalu tergesa-gesa dalam pembentukan Dewan Etik yang kemudian mengeluarkan keputusan tersebut. “Seharusnya dewan etik ini menunggu sebentar apa yang menjadi putusan DKPP. Dan kita masih menunggu keputusan secarah absah dari DKPP atas laporan kita, itu yang menjadi alasan kami tidak hadir dalam sidang, ” jelasnya.

Terkait dinilai tidak kredibel, Eko menanggapinya dengan santai. “Rakata tidak kredibel, biar masyarakat yang menentukan, apakah masyarakat masih percaya kepada rakata atau tidak, ” pungkasnya.(Ramona/Maryadi)